Emak-Emak Desa Jasem Kab Mojokerto Tuding Aktivitas Pabrik Penggilingan Padi Bikin Polusi Udara

Sejumlah emak-emak di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, mengadu ke DLH Kabupaten Mojokerto terkait polusi udara diduga dari pabrik penggilingan padi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
PENCEMARAN LINGKUNGAN - Emak-emak perwakilan warga Dusun/Desa Jasem, Ngoro, mengadu ke DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi penggilingan padi di PT Wilmar Padi Indonesia Unit Mojokerto, Rabu (30/4/2025). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sejumlah emak-emak di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait polusi udara diduga akibat aktivitas produksi pabrik penggilingan padi.

Dalam laporannya, mereka mengadukan pencemaran lingkungan oleh PT Wilmar Padi Indonesia (Debu sekam dan bau udara seperti kotoran kucing), ke kantor DLH Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/4/2025).

Mariya Susanti mengatakan dirinya mewakili warga Dusun Jasem yang merasa keberatan dengan aktivitas penggilingan padi sudah beroperasi tahun 2018, lantaran dampaknya mencemari lingkungan di desanya.

Warga mendesak DLH selaku leading sektor dari Pemda untuk segera bertindak tegas terhadap pencemaran lingkungan itu.

"Selama itu juga pencemaran lingkungan dengan masif sampai hari ini. Untuk itu kami warga Dusun Jasem, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk memberikan tindakan tegas kepada Wilmar (PT Wilmar Padi Indonesia)," kata Mariya kepada wartawan usai laporan di DLH Kabupaten Mojokerto.

Ia mengungkapkan permasalahan warga dengan pabrik produsen beras soal pencemaran lingkungan dan, bau limbah sudah berlangsung lama.

Bahkan dari kajian verifikasi di lapangan (Pengawasan insidentil) DLH Kabupaten Mojokerto telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif pertama kepada pabrik penggilingan padi tersebut, pada 5 April 2021 silam.

Kemudian, warga juga melayangkan surat somasi pertama kepada perusahaan penggilingan padi terkait pencemaran lingkungan, pada 25 Maret 2025 lalu namun tidak ada respon.

Karena belum mendapat tanggapan, warga kembali melayangkan somasi kedua beserta rekaman dampak pencemaran lingkungan, dengan tembusan PT Wilmar Padi Indonesia Unit Mojokerto, DLH dan Bupati Mojokerto, pada 28-29 April 2025.

"Inikan sudah berjalan sangat lama, untuk debunya dari Wilmar Padi itu.  Warga Dusun Jasem dampaknya (Pencemaran lingkungan) ke kesehatan juga dan, properti serta pertanian di daerah Jasem nilainya turun. Hasil pertanian juga sangat merugi, akibat dampak debu dan bau," ungkap Mariya.

Menurut dia, pencemaran lingkungan sudah berlangsung sekitar selama 7 tahun atau sejak 2018, sedangkan bau tidak sedap mulai tahun 2024-2025.

Paparan debu sekam dan bau menyeruak dirasakan warga karena jarak pabrik berada dekat di wilayah padat permukiman.

"Jaraknya Wilmar sama rumah warga sangat berdekatan, jadi langsung terkena warga, debu dari penggilingan padi itu. Yang terdampak 9 RT. Pencemarannya setiap hari, paling parahnya itu pas malam, debu dan bau limbahnya," ucap Mariya.

Ia menyebut pencemaran lingkungan diduga akibat aktivitas penggilingan padi.

Warga merasakan keluhan kesehatan, batuk, sesak napas, gatal akibat paparan debu sekam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved