Di Surabaya, Zulhas Ungkap Modal Miliaran Untuk Kopdes Merah Putih, Jenis Usaha Sesuai Potensi Desa

Setidaknya ada enam bidang yang bisa dijadikan sebagai jenis usaha koperasi desa sebagaimana dijelaskan oleh Zulhas. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro (fatimatuz)
MODAL UNTUK KOPERASI - Menko Pangan, Zulkifli Hasan memberikan pengarahan kepada ribuan kepala desa dan lurah di Jatim dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyarawah Desa/Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Menko Pangan, Zulkifli Hasan memberikan pengarahan kepada ribuan kepala desa dan lurah di Jatim dalam mekanisme pembentukan koperasi desa (kopdes).

Zulhas datang dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyarawah Desa/Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan ini, banyak kepala desa yang mempertanyakan detail koperasi desa baik jenis usaha, perlidungan hukum maupun modal dan kegiatan koperasi desa merah putih. Terutama karena koperasi desa di Jatim akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Menjawab pertanyaan para kades, Zulhas menegaskan bahwa pendirian koperasi desa merah putih dilakukan untuk melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih. 

Ia memastikan bahwa seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia akan ikut membantu menyukseskan program ini.

“Modalnya nanti, kita sedang matangkan skemanya. Tetapi sudah disetujui angkanya antara Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar yang dipinjam dari perbankan,” tegasn Zulhas.

Nantinya setiap koperasi mendapat waktu tenggat pembayaran selama 10 tahun, dan pinjaman modal ini akan dibayarkan dari keuntungan hasil usaha yang dijalankan masing-masing koperasi desa ataupun koperasi kelurahan.

Berdasarkan ketentuan, koperasi desa diberikan kewenangan untuk mengelola sejumlah jenis usaha sesuai keunggulan dan potensi yang kuat di desanya masing-masing. Misalnya bidang pertanian, pangan, perikanan dan lain-lain.

Setidaknya ada enam bidang yang bisa dijadikan sebagai jenis usaha koperasi desa sebagaimana dijelaskan oleh Zulhas. 

Yang pertama adalah sembako. Dalam menjalankan usaha ini, dipastikan semua akan langsung dari pusat langsung ke desa. Artinya untuk sembako, beras yang dijual akan didatangkan langsung dari Bulog ke kopdes.

Begitu juga dengan pupuk, kopdes bisa dijadikan sebagai agen pupuk. Sehingga kopdes akan menjadi alat dan sarana untuk memperlancar akses langsung kemasyarakat.

Tidak hanya itu, kopdes juga diberi kewenangan untuk menjadi agen elpiji 3 KKG. Selain itu kopdes bisa mendirikan klinik pustu (Puskesmas Pembantu). 

Dan juga bisa menjadi koperasi simpan pinjam asalkan sistemnya dibuat simpan pinjam yang modern dan bekerjasama dengan Brilink.

“Kopdes nanti juga bisa menyalurkan KUR yang bunganya 3 persen per tahun. Intinya sesuai dengan arahan Presiden, kopdes ini akan menjadi solusi untuk masalah di pedesaaan. Sehingga masyarakatnya makmur,” tegasnya.

Ke depan kopdes juga akan menjadi sarana penyalur bantuan-bantuan dari pemerintah. Seperti alat dan mesin pertanian, akan disalurkan ke kopdes. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved