7 Jajanan Marshmallow di Bangkalan Diduga Mengandung Babi Meski Berlabel Halal, MUI : Usut Tuntas!

Adapun jenis jajanan marshmallow itu adalah chomp-chomp marshmallow dengan bentuk jajanan berupa mini tabung.   

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
HARAM BERLABEL HALAL - Kepala Bidang Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiani (kanan) memegang jajanan marshmallow di hadapan kepala toko modern, Dwi Damayanti dalam sidak makanan haram di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Rabu (30/4/2025). 

"Ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali. Karena regulasi dan aturannya sudah jelas. Kalau pasar hanya menerima barang, apalagi sudah ada logo halal,” tambahnya kepada SURYA.

Kepala Toko modern di Jalan RE Martadinata, Dwi Damayanti menyatakan, pihaknya tidak mengetahui produk jajanan yang dibawa petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan itu terindikasi mengandung unsur babi.   

“Kemarin yang bentuk mobil-mobilan sudah retur ke kantor, kalau yang tadi hasil temuan itu belum ada perintah penarikan. Sebelumnya bentuknya mobil-mobilan tetapi marshmallow juga, warna biru dan pink, sudah ditarik dan sudah diretur ke kantor,” jelas Dwi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved