7 Jajanan Marshmallow di Bangkalan Diduga Mengandung Babi Meski Berlabel Halal, MUI : Usut Tuntas!

Adapun jenis jajanan marshmallow itu adalah chomp-chomp marshmallow dengan bentuk jajanan berupa mini tabung.   

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
HARAM BERLABEL HALAL - Kepala Bidang Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiani (kanan) memegang jajanan marshmallow di hadapan kepala toko modern, Dwi Damayanti dalam sidak makanan haram di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Rabu (30/4/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Beredarnya produk makanan anak-anak yang diduga mengandung babi tetapi berlabel halal, mengundang keresahan masyarakat Bangkalan.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan pun menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada jajanan marshmallow yang dicurigai mengandung unsur babi di dua toko modern di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan RE Martadinata, Rabu (30/4/2025).

Kecurigaan petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan akan kandungan unsur babi itu mengacu pada kolom keterangan komposisi bahan-bahan dasar di sisi belakang kemasan. 

Adapun jenis jajanan marshmallow itu adalah chomp-chomp marshmallow dengan bentuk jajanan berupa mini tabung.   

“Produk ini sudah ada logo halal tetapi kami perlu memastikan lagi. Kalau hasilnya nanti positif mengandung unsur babi, kami sarankan agar produk ini ditarik,” ungkap Kepala Bidang Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiani.

Dikutip dari Tribunnews.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi. 

Delapan di antaranya merupakan jajanan anak-anak berupa marshmallow. Bahkan enam di antaranya sudah bersertifikat halal, yakni Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel).

Dari catatan BPJPH, sejumlah merek jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi tetapi bersertifikat halal masing-masing adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow).

Kemudian ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).

Selanjutnya Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) dan AAA Marshmallow Rasa Jeruk (tidak bersertifikat halal).

Dari dua toko modern di Kota Bangkalan, petugas menemukan produk chomp-chomp marshmallow jenis mini tabung. Yaitu di toko modern di Jalan RE Martadinata, Kelurahan, Mlajah, Kota Bangkalan. Satu bungkus chomp-chomp marshmallow dibeli petugas untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.

“Ini masih terindikasi, kami harus pastikan dulu melalui pemeriksaan laboratorium. Apakah benar ini gelatin sapi atau gelatin babi, di sini tercantum gelatin saja. Jadi kami harus periksa lab dulu, nanti kami kerja sama dengan BPOM,” pungkas Delly.

Produk makanan haram namun berlabel halal dengan kandungan unsur babi sebagai bahan dasar itu,  mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Makki Nasir.  

Kiai Makki mengaku prihatin bahwa makanan yang diduga tidak halal kemudian mendapat sertifikasi halal.  

“Prihatin, jangan terulang kembali, harus ada betul-betul kehati-hatian. Ini harus menjadi atensi BPOM termasuk lembaga yang menangani sertifikasi halal," kata Kiai Makki. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved