Pemilik Salon Kecantikan di Gresik Persilakan Pekerja Ambil Ijazah : Tak Ditahan, Sudah Dikembalikan
“Saya sudah menghubungi para mantan pekerja untuk mengambil ijazahnya, sebab kami tidak mau menahan dokumen milik mereka,” imbuhnya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
“Saya sudah jelaskan, bahwa ijazah tersebut sudah kami kembalikan dan usaha kami memiliki perizinan. Kami juga dipanggil DPRD Gresik untuk rapat bersama besok,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin mengatakan, permasalahan penahanan ijazah di salon kecantikan sudah selesai dimediasi dan ijazahnya sudah dikembalikan.
“Ada dua orang yang mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan sudah kita mediasi. Setelah mediasi, ijazah sudah dikembalikan,” kata Zainul.
Zainul menegaskan, bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Peraturdan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022. “Sudah ditegaskan dalam Perda bahwa tidak diperbolehkan menahan ijazah,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum Dee Beauty, Isa Ansari mengatakan, setelah ada pengaduan para mantan pekerja ke Polres Gresik, pihaknya telah menjelaskan persyaratan perizinannya dan mengembalikan semua ijazah.
“Kita telah menyerahkan bukti perizinan usaha ke Penyidik Polres Gresik dan kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur,” kata Isa.
Sebelumnya beberapa mantan pekerja salon kecantikan mengadukan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan salon kecantikan ke DPRD Gresik. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.