Pemilik Salon Kecantikan di Gresik Persilakan Pekerja Ambil Ijazah : Tak Ditahan, Sudah Dikembalikan

“Saya sudah menghubungi para mantan pekerja untuk mengambil ijazahnya, sebab kami tidak mau menahan dokumen milik mereka,” imbuhnya

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
BUKTI PENGEMBALIAN IJAZAH – Pengelola salon kecantikan Dee Beauty di Gresik, Retno Damayanti (kiri) bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti pengembalian ijazah milik pekerja, Selasa (29/4/2025). 

“Saya sudah jelaskan, bahwa ijazah tersebut sudah kami kembalikan dan usaha kami memiliki perizinan. Kami juga dipanggil DPRD Gresik untuk rapat bersama besok,” tambahnya. 

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin mengatakan, permasalahan penahanan ijazah di salon kecantikan sudah selesai dimediasi dan ijazahnya sudah dikembalikan.

“Ada dua orang yang mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan sudah kita mediasi. Setelah mediasi, ijazah sudah dikembalikan,” kata Zainul. 

Zainul menegaskan, bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Peraturdan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022. “Sudah ditegaskan dalam Perda bahwa tidak diperbolehkan menahan ijazah,” tegasnya. 

Sementara kuasa hukum Dee Beauty, Isa Ansari mengatakan, setelah ada pengaduan para mantan pekerja ke Polres Gresik, pihaknya telah menjelaskan persyaratan perizinannya dan mengembalikan semua ijazah.

“Kita telah menyerahkan bukti perizinan usaha ke Penyidik Polres Gresik dan kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur,” kata Isa.

Sebelumnya beberapa mantan pekerja salon kecantikan mengadukan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan salon kecantikan ke DPRD Gresik. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved