Pemilik Salon Kecantikan di Gresik Persilakan Pekerja Ambil Ijazah : Tak Ditahan, Sudah Dikembalikan
“Saya sudah menghubungi para mantan pekerja untuk mengambil ijazahnya, sebab kami tidak mau menahan dokumen milik mereka,” imbuhnya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Penyelesaian dugaan penahanan ijazah mantan karyawan di Gresik tidak serumit kasus serupa di Surabaya.
Pemilik salon kecantikan di Gresik merasa gerah dengan pemberitaan bahwa pihaknya menahan ijazah mantan karyawan, dan menyatakan siap terbuka menerima keluhan para pelapor.
Retno Damayanti, pemilik klinik kecantikan Dee Beauty di Komplek Ruko Metro Park, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar memastikan tidak ada penahanan ijazah dan permintaan uang tebusan.
Warga Randuagung, Kecamatan Kebomas itu juga meluruskan dugaan mengenai penahanan ijazah dan penggantian sejumlah uang dari mantan karyawannya.
“Saat baru merintis usaha, kami belum tahu peraturan tenaga kerja. Sebab setelah buka bersamaan pandemi Covid-19. Dari hanya 3 karyawan, kami bisa menambah menjadi 27 karyawan, sehingga kami hanya fokus untuk usaha dan nasib karyawan,” kata Retno kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Retno dibantu suaminya untuk mengembangkan usaha, sehingga bisa membuka salon kecantikan di Icon Mall Gresik.
“Setelah itu tahun 2024 kami mulai melengkapi perizinan dan 27 pekerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Retno didampingi suaminya, Hendrik dan kuasa hukumnya, Isa Ansari.
Retno menambahkan, saat ini tidak ada lagi penahanan ijazah milik para pekerja. Bahkan ia mempersilakan para mantan pekerjanya untuk mengambil ijazah di kantornya.
“Saya sudah menghubungi para mantan pekerja untuk mengambil ijazahnya, sebab kami tidak mau menahan dokumen milik mereka,” imbuhnya.
Terkait uang Rp 5 juta yang diberikan kepada perusahaan, Retno menjelaskan bahwa itu bentuk sanksi akibat pekerja keluar secara tidak baik-baik.
Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja, yang isinya karyawan tetap yang ingin berhenti bekerja harap mengajukan surat pengunduran diriselambat-lambatnya satu bulan, sebelum tanggal yang ditetapkan.
"Dan apabila berhenti tanpa mengajukan surat pengunduran diri atau mendadak, pihak kedua berhak membayar denda sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Karena itu uang Rp 5 juta yang dipermasalahkan para mantan pekerja, dinilai sebagai pelanggaran terhadap surat perjanjian kerja.
“Kita sudah bersusah payah mendidik mereka tentang sekolah kecantikan dan mengikutkan pelatihan senilai Rp 12 juta. Tiba-tiba tanpa pemberitahuan, mereka langsung mundur. Bagaimana kita bisa mencari pengganti dan mengajari pegawai baru. Sehingga kita buatkan surat perjanjian itu,” jelasnya.
Dan setelah mencuatnya pemberitaan mengenai penahanan ijazah, Retno mengaku sudah didatangi petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan penyidik Polres Gresik. Semuanya menanyakan tentang perizinan dan ijazah yang ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.