Larang Perusahaan Menyandera Ijazah Pekerja, DPRD Jatim Tantang 'Kesaktian' Perda 8 Tahun 2016
Sehingga ia berharap penuntasan polemik penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya dapat memakai aturan ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi acuan utama dalam penuntasan polemik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Sebab dalam regulasi tersebut tidak saja mengatur tentang larangan menahan ijazah namun juga mencantumkan sanksi.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan mengungkapkan, pihaknya ingin regulasi ini tidak hanya menjadi 'macan kertas'.
Sehingga ia berharap penuntasan polemik penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya dapat memakai aturan ini.
"Saatnya menguji kesaktian Perda apakah memiliki taji atau sekadar berkas bekas seperti lainnya," tegas Jairi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (25/4/2025).
Dalam regulasi tersebut, perusahaan memang tidak diperkenankan untuk menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Ketentuan ini secara jelas diatur dalam pasal 42.
Jika hal ini dilanggar maka bisa berakibat pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 50 juta. "Ini juga berlaku bagi perusahaan lainnya yang melakukan pelanggaran serupa," terangnya.
Politisi Partai Golkar itu mengajak seluruh pihak berfokus pada penerapan Perda itu. Tidak bergeser pada pro kontra rencana penerbitan ijazah sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim beberapa waktu lalu.
Rencana Khofifah ini belakangan memang menjadi sorotan publik di tengah berbagai upaya lain. Namun, Jairi membela rencana Khofifah tersebut. Menurutnya, pengganti ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai jalan keluar lain.
"Ini adalah iktikad baik Bu Gubernur agar para pekerja yang benar-benar kehilangan ijazah, haknya bisa segera dikembalikan untuk melamar pekerjaan di tempat lain," ungkap politisi muda ini.
Sementara Khofifah saat ditemui wartawan pasca rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025), sempat menyinggung kembali rencana itu.
Khofifah menjelaskan, rencana penggantian ijazah korban telah mempertimbangkan banyak hal.
Terutama dalam memberikan kepastian kepada mereka yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Namun menurut Khofifah, upaya ini bukan berarti sebagai jalan pintas di tengah berbagai upaya lain yang saat ini sedang berjalan. "Jadi, saya ini bukan bim salabim," kata Khofifah.
Khofifah bercerita, telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga pihak kepolisian. Yakni Kapolrestabes dan Kapolres Tanjung Perak.
pengusaha tahan ijazah pekerja
penahanan ijazah
DPRD Jatim
Perda Nomor 8 Tahun 2016
pengusaha dilarang tahan ijazah pekerja
UD Sentoso Seal
perda ketenagakerjaan bak macan kertas
penerbitan ulang ijazah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
kasus penahanan ijazah di Surabaya
Surabaya
Hasil Klasemen Super League Pekan ke-3, Persebaya Merangsek ke Papan Atas |
![]() |
---|
Program Penyerapan Gula Petani, SGN : Harga Minimal Rp 14.500 Per Kilogram |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Senin 25 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Waspadai Perubahan Suhu |
![]() |
---|
Kolaborasi Melodia Production dan Legacy Ballroom Ciptakan Venue Pertunjukan Budaya di Surabaya |
![]() |
---|
GWM Tank 300 Diesel 4x4, Berkendara SUV Seperti Sensasi Naik Sedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.