Dibayar Di Bawah UMK Tanpa BPJS, Ijazah Juga Disandera, Sejumlah Warga Gresik Mengadu ke DPRD

Para mantan pekerja itu rata-rata ditahan ijazahnya dengan alasan agar tidak mengundurkan diri dari pekerjaan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
IJAZAH PEKERJA DITAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Syahrul Munir (tengah) bersama anggota Fraksi PKB saat menemui korban penahanan ijazah di tempat kerja, Senin (28/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sejak terungkap di Surabaya, kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan terus menggelinding di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gresik.

Hal ini sudah menjadi atensi serius anggota DPRD Gresik setelah beberapa mantan pekerja mengadukan kasus serupa.

Mereka mengadu ke DPRD, Senin (28/4/2025), karena ijazahnya ditahan perusahaan atau bekas tempat kerjanya dan diminta membayar jutaan rupiah untuk menebusnya kembali.

Para mantan pekerja itu rata-rata ditahan ijazahnya dengan alasan agar tidak mengundurkan diri dari pekerjaan. Dan mereka terpaksa mengeluarkan uang untuk menebus kembali ijazahnya.

"Saat mengundurkan diri dari pekerjaan dan meminta ijazah kembali, perusahaan meminta uang sebesar Rp 5 juta," ungkap salah seorang warga Gresik yang ijazahnya ditahan sebuah klinik kecantikan.

"Alasannya untuk biaya pelatihan dan kursus di salon. Karena diancam, akhirnya saya bayar," tambahnya.

Sementara kuasa hukum para korban penahanan ijazah,  Debby Puspita Sari SH mengatakan, para korban juga menyebutkan, upah yang diterima tidak sesuai upah minimum Kota/Kabupaten (UMK), sehingga  keberatan membayar uang tebusan pengambilan ijazah. 

"Para korban dengan terpaksa dan penuh tekanan, sehingga membayarkan uang tersebut. Padahal, para korban dibayar tidak sesuai upah minimum Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan juga tidak didaftarkan," kata Debby saat menghadap Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, didampingi M Rizaldi Saputra dan Abdullah Hamdi. 

Syahrul pun menjanjikan akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait, sehingga penahanan ijazah dapat diselesaikan secara musyawarah dan jika ada pelanggaran hukum maka juga diselesaikan secara hukum. 

Menurut  Syahrul, penahanan ijazah tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga ijazah yang ditahan perusahaan harus segera dikembalikan. 

"Kita akan mediasi semuanya, agar permasalahan penahanan ijazah ini dapat segera selesai dan hak-hak para pekerja yang belum diterima bisa didapatkan," kata Syahrul. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved