Dibayar Di Bawah UMK Tanpa BPJS, Ijazah Juga Disandera, Sejumlah Warga Gresik Mengadu ke DPRD
Para mantan pekerja itu rata-rata ditahan ijazahnya dengan alasan agar tidak mengundurkan diri dari pekerjaan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sejak terungkap di Surabaya, kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan terus menggelinding di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gresik.
Hal ini sudah menjadi atensi serius anggota DPRD Gresik setelah beberapa mantan pekerja mengadukan kasus serupa.
Mereka mengadu ke DPRD, Senin (28/4/2025), karena ijazahnya ditahan perusahaan atau bekas tempat kerjanya dan diminta membayar jutaan rupiah untuk menebusnya kembali.
Para mantan pekerja itu rata-rata ditahan ijazahnya dengan alasan agar tidak mengundurkan diri dari pekerjaan. Dan mereka terpaksa mengeluarkan uang untuk menebus kembali ijazahnya.
"Saat mengundurkan diri dari pekerjaan dan meminta ijazah kembali, perusahaan meminta uang sebesar Rp 5 juta," ungkap salah seorang warga Gresik yang ijazahnya ditahan sebuah klinik kecantikan.
"Alasannya untuk biaya pelatihan dan kursus di salon. Karena diancam, akhirnya saya bayar," tambahnya.
Sementara kuasa hukum para korban penahanan ijazah, Debby Puspita Sari SH mengatakan, para korban juga menyebutkan, upah yang diterima tidak sesuai upah minimum Kota/Kabupaten (UMK), sehingga keberatan membayar uang tebusan pengambilan ijazah.
"Para korban dengan terpaksa dan penuh tekanan, sehingga membayarkan uang tersebut. Padahal, para korban dibayar tidak sesuai upah minimum Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan juga tidak didaftarkan," kata Debby saat menghadap Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, didampingi M Rizaldi Saputra dan Abdullah Hamdi.
Syahrul pun menjanjikan akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait, sehingga penahanan ijazah dapat diselesaikan secara musyawarah dan jika ada pelanggaran hukum maka juga diselesaikan secara hukum.
Menurut Syahrul, penahanan ijazah tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga ijazah yang ditahan perusahaan harus segera dikembalikan.
"Kita akan mediasi semuanya, agar permasalahan penahanan ijazah ini dapat segera selesai dan hak-hak para pekerja yang belum diterima bisa didapatkan," kata Syahrul. ****
ijazah pekerja Gresik ditahan
pengusaha tahan ijazah pekerja
korban penahanan ijazah di Gresik
DPRD Gresik
minta ijazah harus membayar
pekerja Gresik tanpa BPJS
BPJS Kesehatan
ijazah ditahan tanpa jaminan BPJS
menahan ijazah bisa dipenjara
Gresik
Vino Adelio Bawa Libels Menang Telak di DBL Surabaya 2025, Ritual Pisang dan Visualisasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Anggota BPD di Jombang Mengeluh Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, 3 Tahun Tunjangan Juga Masih 'Stabil' |
![]() |
---|
Tangguh Hadapi Industri Semen Nasional, SIG Terapkan Sistem Keberlanjutan Dalam Operasi Bisnis |
![]() |
---|
Angin Hembus Api Di Pembakaran Sampah, Gudang Rongsokan di Gresik Ikut Musnah |
![]() |
---|
RS Kemenkes Surabaya Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Pasien Tak Perlu Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.