Karma Untuk Pembegal Guru di Bangkalan, Polisi Hadiahi Tembakan Dalam Penggerebekan di Surabaya
SR disebut residivis kasus serupa. SR pernah beraksi di sejumlah TKP seperti di Desa Kampak, Kecamatan Geger dengan motor curian Honda Beat.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Ada empat poin yang dikeluarkan PGRI Bangkalan atas peristiwa itu. Pertama, memohon pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku.
Kedua, meminta peningkatan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan sekolah dan jalur yang sering dilalui guru.
Ketiga, mengharapkan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai perundang-undangan. Keempat, memohon koordinasi antara pihak kepolisian dan PGRI untuk memberikan sosialisasi pencegahan kejahatan kepada anggota.
“Mohon doanya semoga dua pelaku lainnya dan BB motor korban dapat kami temukan. Pelaku SR juga menyampaikan terkait dua pelaku lainnya, ini masih kami dalami. Termasuk BB Honda Vario 125 juga masih kami idalami,” pungkas Hendro.
Pelaku SR terancaman kurungan pidana 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan dua rekannya yang terekam CCTV bersama SR sebagai DPO. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.