Nasib Kartini Bangkalan Dibegal Usai Mengajar di Pelosok, PGRI Ajak Lindungi Pendidik Anak Bangsa
Atas nama PGRI, ini sangat memprihatinkan dan sangat menyedihkan. Kenapa ini harus terjadi kepada seorang guru yang mengabdi untuk bangsa?
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Seorang guru tetaplah guru, sehingga siapa pun yang tega membegal dan merampas sepeda motor MH (34), seorang guru SD di pelosok Bangkalan awal pekan ini, mungkin tidak dididik menghormati guru.
Ironis, MH yang merupakan seorang guru kelas V SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger mengalami tindak kejahatan saat perjalanan pulang usai mengajar.
Padahal kejadian itu bertepatan peringatan Hari Kartini, yang seharusnya semua orang menghargai perjuangan kaum perempuan.
Kejadian yang dialami MH terekam dalam video berdurasi 24 detik dan beredar luas di linimasa media sosial (medsos). Terlihat MH yang masih berpakaian PNS terduduk di pinggir jalan pelosok.
Di dekatnya tampak juga seorang bocah berusia sekitar 5 tahun menangis, yang ternyata putra dari MH. Kemudian terdengar suara orang berbicara, 'begal..begal derih laok’ (dari arah Selatan).
Sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji membenarkan bahwa MH adalah seorang guru SDN yang mengendarai sepeda motor dalam perjalan pulang setelah jam mengajar.
“Betul, kejadian 21 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Sepeda motor korban dirampas ketika pulang mengajar. Atas nama PGRI, ini sangat memprihatinkan dan sangat menyedihkan. Kenapa ini harus terjadi kepada seorang guru yang mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa? Apalagi di depan anaknya,” tegas Suraji, Rabu (23/4/2025).
Ia berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran terutama kepada pihak aparat keamanan untuk betul-betul menjaga keamanan dan kenyaman terutama para guru sebagai tenaga pendidik.
Suraji juga mengajak semua stakeholder serta tokoh masyarakat turut menjaga iklim pendidikan berjalan kondusif. Khususnya keamanan para guru yang mengajar di kawasan merah atau jalur rawan.
“Kami juga telah mengirim imbauan secara tertulis kepada Kapolres Bangkalan untuk memperhatikan persoalan ini dengan serius, menyelesaikan, menangkap pelaku, serta mengembalikan unit motor korban,” harap Suraji.
Dalam surat per 21 April 2025, PGRI Bangkalan menyebutkan peristiwa itu terjadi saat korban bersama anaknya melintasi Jalan Desa/Kecamatan Geger. Pelaku disebutkan mengancam dengan senjata tajam untuk merampas sepeda motor Honda Vario 125 milik sang guru.
Ada empat poin yang dikeluarkan PGRI Bangkalan dalam surat Laporan Pembegalan terhadap Guru Anggota PGRI Kabupaten Bangkalan bernomor : 51/PA/BANG/XXIII/2025. Pertama, memohon pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku.
Kedua, meminta peningkatan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan sekolah dan jalur yang sering dilalui guru.
Ketiga, mengharapkan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai perundang-undangan. Keempat, memohon koordinasi antara pihak kepolisian dan PGRI untuk memberikan sosialisasi pencegahan kejahatan kepada anggota.
Berdasarkan informasi yang diterima Suraji, suami korban sempat melakukan pengejaran setelah terjadi pengambilan paksa oleh pelaku. Namun pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam yang membuat suami korban mundur.
begal
begal di Bangkalan
Hari Kartini
bu guru dibegal saat Hari Kartini
PGRI Bangkalan
VIRAL bu guru dibegal di Hari Kartini
pembegalan guru di pelosok
pengamanan guru di daerah terpencil
Polres Bangkalan
Bangkalan
Tradisi Cocogen Sambut Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bangkalan, Jalin Silaturahim Dan Berbagi Buah |
![]() |
---|
Ngeri Wabah Campak di Sumenep, Masyarakat 18 Kecamatan di Bangkalan Sambut Antusias Vaksinasi Balita |
![]() |
---|
Universitas Trunojoyo Madura Buka Dua Program Studi Doktoral dan Satu Program Magister |
![]() |
---|
14 Prodi Sudah Raih Akreditasi Unggul, UTM Bangkalan Memacu Daya Saing Menuju Kampus Internasional |
![]() |
---|
Identitas Pria yang Ditemukan di Selat Madura Terungkap, Warga Surabaya yang Kini Tinggal di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.