Gugus Tugas Penanggulangan Kekerasan Oknum Pencak Silat di Tulungagung Segera Disahkan

Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat di Tulungagung, Jatim, menjelang finalisasi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
INISIATOR GUGUS TUGAS - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi selaku inisiator Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat yang selama ini menjadi momok di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/42025). Setiap tahun ada puluhan tersangka kekerasan dengan latar belakang antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menjelang finalisasi. 

Gugus tugas tinggal satu kali pertemuan lagi untuk pematangan, sebelum disahkan oleh Bupati Tulungagung.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi selaku inisiator. 

"Sebelum Juni kami upayakan sudah ada putusan Bupati, karena nanti Juni akan ada kegiatan cukup besar," ujar Kapolres Taat, Selasa (29/4/2025). 

Gugus Tugas akan dipimpin langsung Bupati Tulungagung bersama Forkopimda. 

Kepala pelaksananya, direncanakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung.

Sementara, wakilnya Wakapolres, Kasdim dan sejumlah pihak terkait. 

"Ada empat bidang yang akan dibentuk, yaitu deteksi, pencegahan dan pembinaan, penanganan dan penindakan serta monitoring dan evaluasi," papar Kapolres. 

Bidang Deteksi mengedepankan fungsi intelijen, sedangkan Bidang Pencegahan dan Pembinaan melibatkan selutuh OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Masing-masing OPD akan mengambil peran sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bertugas mengawal pemberdayaan ekonomi. 

"Maunya tidak hanya di hilir dengan pendekatan keamanan, kami mau semua terlibat sesuai uraian tugas di bidangnya masing-masing," tegas Kapolres.

Bidang Penanganan dan Penindakan ada pada fungsi Reskrim dan penegakkan hukum. 

Lalu, Bidang Monitoring dan Evaluasi, melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk unsur media massa. 

Terkait nama gugus tugas masih belum final, namun ada penekanan pada kata oknum.

"Kita sebut oknum, karena antar perguruan silat tidak pernah berantem. Dan tidak semua anggota perguruan terlibat konflik," papar Kapolres.

Selain itu, ada penekanan kata penanggulangan, karena terkandung makna  pencegahan dan penangan. 

Gugus tugas ini, menjadi wadah komunikasi semua pihak terkait, dari hilir ke hulu. 

Sementara untuk biaya operasional, dikembalikan ke masing-masing lembaga. 

Tahun 2023 terjadi 39 kekerasan antar pesilat dengan total 122 tersangka, terdiri dari 90 dewasa dan 22 anak-anak (kurang dari 18 tahun).

PSHT menyumbang 55 tersangka, terdiri dari 44 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak-anak.

Pagar Nusa menyumbang 46 tersangka, terdiri dari 38 tersangka dewasa dan 8 anak-anak.

IKSPI Kera sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri dari 4 dewasa dan 3 anak-anak.

Selain itu ada 4 tersangka yang tidak berasal dari perguruan pencak silat.

Di tahun 2024 terjadi 37 kasus kekerasan antar perguruan pencak silat, dengan 67 tersangka, terdiri dari 57 tersangka dewasa dan 10 tersangka anak-anak.

PSHT menyumbang 36 tersangka, terdiri 32 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

Pagar Nusa menyumbang 22  tersangka, terdiri dari 18 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

IKSPI Kera Sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri 5 tersangka dewasa dan 2 tersangka anak-anak.

PSHW menyumbang 2 tersangka dewasa.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved