Diskon Listrik

Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru usai Diskon Listrik 50 Persen Tak Dilanjut, Berlaku Mei 2025

Berikut ini daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah tidak memperpanjang diskon listrik 50 persen.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
TARIF LISTRIK - Meteran listrik. Berikut daftar tarif listrik terbaru berlaku Mei 2025, setelah pemerintah tidak memperpanjang diskon listrik 50 persen. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah tidak memperpanjang diskon listrik 50 persen.

Seperti April 2025, pemerintah kembali memperlakukan tarif listrik tetap untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada Mei mendatang.

Artinya, tarif listrik tidak ada perubahan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa tarif listrik berlaku pada Mei 2025?

Baca juga: Imbas PLN Jombang Tolak Donasi untuk Bayar Tagihan Listrik Penjual Gorengan, PKL Siap Turun ke Jalan

Biaya listrik per kWh pada Mei 2025

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara harga tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi selama bulan Mei 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved