Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang

Alasan PLN Jombang Tolak Uang Donasi untuk Bayar Listrik Masruroh yang Dikumpulkan Para PKL

Alasan PLN Jombang Tolak Uang Donasi untuk Bayar Listrik Masruroh yang Dikumpulkan Para PKL

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Surabaya.tribunnews.com/Anggit Puji Widodo
UANG DONASI - PLN Jombang menolak uang donasi untuk bayar listrik Masruroh, janda penjual gorengan yang tinggal di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Uang donasi itu dikumpulkan oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) 

SURYA.CO.ID - Kisah Masruroh (61), seorang janda penjual gorengan yang mendapat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta, menyita perhatian publik. 

Peristiwa ini menggerakkan hati banyak orang, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jombang

Sebagai bentuk solidaritas, para PKL menggelar aksi kemanusiaan dengan mengumpulkan donasi untuk membantu membayar tagihan listrik Masruroh

Namun, uang donasi tersebut ditolak oleh PLN. Lantas, apa alasan PLN Jombang melakukan penolakan?

Para Pedagang Datangi Kantor PLN 

Pada Senin (28/4/2025), para pedagang ke Kantor PLN ULP Jombang dengan membawa uang donasi Rp 5.120.500, setelah upaya sebelumnya pada Jumat (25/4/2025) belum berhasil. 

Sayangnya, upaya mereka tidak berjalan mulus. 

Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena hanya sedikit anggota yang diizinkan masuk ke kantor PLN

Meskipun ada larangan, para pedagang tetap bersikeras menyerahkan hasil donasi tersebut. 

Mereka bertekad menyalurkan bantuan dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang

Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, mengatakan bahwa total donasi sebesar Rp 5.120.500 ini dikumpulkan sejak hari Jumat (25/4/2025). 

Uang tersebut berasal dari sumbangan para pedagang yang merasa simpati terhadap permasalahan yang menimpa Masruroh

Alasan PLN Tak Sesuai Prosedur 

Menurut Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, uang donasi untuk membantu membayar listrik Masruroh ditolak oleh pihak PLN

Penolakan ini, kata Fattah, terjadi karena donasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved