Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang

Senasib Janda Penjual Gorengan di Jombang, Pernah Viral Warganet Dapat Tagihan Listrik Rp 41 Juta

Senasib janda penjual gorengan di Jombang, ternyata pernah viral curhatan warganet ngaku dapat tagihan listrik Rp 41 juta. Seperti ini ceritanya.

|
Kolase youtube dan Canva
TAGIHAN LISTRIK FANTASTIS - (kiri) Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang yang viral dapat tagihan listrik Rp 12,7 juta. 

SURYA.co.id - Senasib janda penjual gorengan di Jombang, ternyata pernah viral curhatan warganet ngaku dapat tagihan listrik Rp 41 juta.

Diketahui, tengah viral seorang janda penjual gorengan di Jombang bernama Masruroh mendapat tagihan listrik fantastis.

Totalnya mencapai Rp 12,7 juta.

Karena tak mampu membayar, aliran listrik di rumah orangtua yang ditempati Masruroh pun diputus PLN, sejak dua tahun silam.

Kasus serupa ternyata pernah terjadi sebelumnya dan tak kalah viral.

Kasus ini pertama kali diviralkan oleh akun X @brosalind, pada Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Tagihan Listriknya Rp 12,7 Juta, Ini Kata PLN

Dalam foto di unggahan tersebut, tertera tagihan listrik PLN tersebut dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Pemilik akun tersebut bernama Benedicta Rosalind (28).

Menurut Rosa, sapaan akrabnya, kejadian itu menimpa rumah yang dihuni sepupunya, Catharina di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rosa menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas dia, melansir dari Kompas.com.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved