Karyawan Gelapkan Setoran Ratusan Nasabah Fiktif, Koperasi di Kediri Rugi Hampir Rp 1 Miliar
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi menjelaskan, dari pengecekan laporan keuangan, ditemukan kejanggalan dalam jumlah setoran
Penulis: Isya Anshori | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, mengalami kerugian besar setelah seorang karyawannya diduga melakukan penggelapan uang setoran nasabah. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 823.560.000.
Kasus ini terbongkar setelah Suswanto (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mendatangi kantor KSP di Desa/Kecamatan Ringinrejo, Jumat (28/2/2025), untuk menanyakan laporan pembukuan setoran.
Dia menemui Dwi Astutik tak lain adalah kasir di koperasi tersebut.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi menjelaskan, dari pengecekan laporan keuangan, ditemukan kejanggalan dalam jumlah setoran yang dilaporkan karyawan lapangan.
Banyak setoran yang ternyata tidak sesuai dengan data sebenarnya.
"Setelah dicek, banyak nasabah yang seharusnya sudah lunas, namun dalam laporan terduga pelaku masih tercatat memiliki pinjaman aktif," jelas AKP Dyan, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, saat tim koperasi melakukan verifikasi ke lapangan, ditemukan 379 data nasabah fiktif.
Mereka tercatat memiliki pinjaman, padahal tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman di KSP tersebut.
Dari hasil audit internal koperasi juga memperkuat dugaan adanya penggelapan dana dalam jumlah besar.
Akibat ulah karyawan berinisial RES (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, koperasi mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RES di rumahnya pada Rabu (23/4/2025).
"Saat ditangkap, RES tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," kata AKP Dyan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kartu identitas KSP yang digunakannya untuk menjalankan aksinya.
"Terduga pelaku melakukan pinjaman fiktif atas nama 379 nasabah. Kerugian koperasi akibat tindakannya mencapai Rp 823.560.000," tegas AKP Dyan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Periksa 23 Saksi Lagi, Kejari Magetan Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Gamelan 40 Hari |
![]() |
---|
Billie Bhaskara Bawa Mansa Menang, Dari Voli Hingga Jadi Tembok Pertahanan DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja di Madiun, Polisi Tekankan Pola Asuh Positif Dan Keteladanan Orangtua |
![]() |
---|
Ini Penyebab Ratusan Desa di Tuban Belum Bisa Cairkan DD Tahap Dua Hingga September 2025 |
![]() |
---|
Dishub Bondowoso Ajukan Pembangunan Terminal Tipe C dan Tambah Armada Angkutan KSPN ke Ijen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.