Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: 4 Tahun Penjara

Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Penjara 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman/Bobby Constantine Koloway
LARANGAN IBADAH - Jan Hwa Diana bisa terancam hukuman penjara jika terbukti melarang pegawainya ibadah sholat jumat 

Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah

"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya. 

Prof Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat. 

"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya. 

Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah pegawai. 

Kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Diana disebut mengaku tidak tahu menahu perihal ijazah pegawai.  

Sebabnya yang mengurus ijazah pegawai adalah HRD sebelumnya yang sudah mengundurkan diri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved