Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: 4 Tahun Penjara
Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Penjara
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.
"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Prof Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat.
"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya.
Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah pegawai.
Kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Diana disebut mengaku tidak tahu menahu perihal ijazah pegawai.
Sebabnya yang mengurus ijazah pegawai adalah HRD sebelumnya yang sudah mengundurkan diri.
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.