Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: 4 Tahun Penjara

Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Penjara 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman/Bobby Constantine Koloway
LARANGAN IBADAH - Jan Hwa Diana bisa terancam hukuman penjara jika terbukti melarang pegawainya ibadah sholat jumat 

SURYA.CO.ID - Nama pengusaha Jan Hwa Diana mencuat setelah melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji ke Polda Jatim. 

Meskipun kasusnya dengan Armuji berakhir damai, pengusaha Jan Hwa Diana semakin jadi sorotan. Ia dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pegawainya. 

Jan Hwa Diana disebut telah menahan ijazah milik pegawai. Tak hanya itu, ia juga diduga memotong gaji pegawai yang menunaikan ibadah Sholat Jumat. 

Kasus penahanan ijazah telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara dugaan larangan beribadah sholat Jumat menurut pakar hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Hadi Suban, juga bisa membuat Jan Hwa Diana terancam hukuman penjara. 

Baca juga: Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada 

Prof Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Apabila terbukti melarang pegawai ibadah, maka pengusaha tersebut bisa kena sanksi pidana hingga empat tahun penjara. 

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya. 

Hai ini terungkap, setelah seorang mantan pegawai Jan Hwa Diana bercerita kepada Armuji

Perusahaan Jan Hwa Diana disebut memotong gaji pegawai Rp10 ribu apabila kedapatan meninggalkan pekerjaan untuk sholat Jumat

Kasus penahanan ijazah 

44 mantan pegawai telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang terhadap Jan Hwa Diana

Dari kasus ini, Jan Hwa Diana juga bisa terkena pidana kurungan enam bulan penjara. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah

"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujar Prof Hadi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved