Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: 4 Tahun Penjara
Imbas Jan Hwa Diana Potong Gaji Pegawai yang Sholat Jumat, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Penjara
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nama pengusaha Jan Hwa Diana mencuat setelah melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji ke Polda Jatim.
Meskipun kasusnya dengan Armuji berakhir damai, pengusaha Jan Hwa Diana semakin jadi sorotan. Ia dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pegawainya.
Jan Hwa Diana disebut telah menahan ijazah milik pegawai. Tak hanya itu, ia juga diduga memotong gaji pegawai yang menunaikan ibadah Sholat Jumat.
Kasus penahanan ijazah telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara dugaan larangan beribadah sholat Jumat menurut pakar hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Hadi Suban, juga bisa membuat Jan Hwa Diana terancam hukuman penjara.
Baca juga: Armuji Lega Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi: Urusan dengan Saya Sudah Tidak Ada
Prof Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Apabila terbukti melarang pegawai ibadah, maka pengusaha tersebut bisa kena sanksi pidana hingga empat tahun penjara.
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Hai ini terungkap, setelah seorang mantan pegawai Jan Hwa Diana bercerita kepada Armuji.
Perusahaan Jan Hwa Diana disebut memotong gaji pegawai Rp10 ribu apabila kedapatan meninggalkan pekerjaan untuk sholat Jumat.
Kasus penahanan ijazah
44 mantan pegawai telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang terhadap Jan Hwa Diana.
Dari kasus ini, Jan Hwa Diana juga bisa terkena pidana kurungan enam bulan penjara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah.
"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujar Prof Hadi.
Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.
"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.
Prof Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat.
"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya.
Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah pegawai.
Kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Diana disebut mengaku tidak tahu menahu perihal ijazah pegawai.
Sebabnya yang mengurus ijazah pegawai adalah HRD sebelumnya yang sudah mengundurkan diri.
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.