Bocah SD di Mojokerto Korban Predator Anak Dukun Desa Mengalami Perubahan Perilaku
Siswi SD yang menjadi korban predator anak dukun desa di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jatim, mengalami trauma.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Siswi kelas 6 SD yang menjadi korban EY (50) predator anak dukun desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mengalami trauma.
Bahkan, korban tidak mau sekolah, usai orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota terkait kasus persetubuhan anak yang dialaminya.
Ayah korban, TB (32), mengatakan bahwa putrinya mengalami perubahan perilaku hingga tidak mau sekolah selama 2 hari.
Baca juga: Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Predator Anak Dukun Desa, Modusnya Ajak Ritual Doa dalam Kamar
Korban tidak mau sekolah karena takut di-bully teman-temannya, atas kejadian kelam yang dialaminya.
"Sempat tidak mau sekolah 2 hari, setelah kami melaporkan kejadian itu ke polisi. Khawatirnya (di-bully) teman-teman di sekolah," jelas TB kepada wartawan, Kamis (24/3/2025).
Pasca kejadian itu, dirinya terus berupaya meyakinkan korban agar terus bersekolah.
Guru sekolah juga mendatangi korban ke rumahnya, untuk memberikan dukungan moril terhadap siswi 13 tahun tersebut.
"Guru sekolah datang ke rumah, ya untuk menguatkan dan meyakinkan agar terus sekolah, karena masa depannya masih panjang," ungkap TB.
Menurut TB, ia terpaksa pindah rumah, karena dekat dengan rumah pelaku.
Saat ini, korban tinggal bersama ibu dan ayahnya di rumah kakeknya.
"Kalau sekolahnya tetap, karena tinggal sedikit lagi sudah kelas 6, tempat tinggal anak yang saya pindah," jelas TB.
Menurut dia, korban mengalami perubahan perilaku menjadi pribadi yang pendiam selama 4 hari belakangan, semenjak kasus predator anak dukun desa dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Predator Anak Dukun Desa di Mojokerto Ditangkap Polisi : Kemungkinan Ada Korban Lain
"Ya (korban) sekarang sering merenung, sempat tertekan, sudah selama 4 harian ini," tutur TB.
Pihak keluarga korban berharap, pelaku EY alias Pak De dihukum setimpal atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan terhadap putri tunggalnya tersebut.
"Pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya terhadap anak saya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Unit-PPA-Satreskrim-Polres-Mojokerto-Kota-Jawa-Timur.jpg)