Rakusnya Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Terdakwa Tarik Upeti Dari PKBM Lain Senilai Hampir Rp 1 M
Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satu per satu fakta dalam dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan di Pasuruan terungkap.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (23/4/2025) sore, posisi terdakwa BPS semakin tersudutkan. Aroma BPS menikmati uang hasil korupsi dana PKBM ini semakin tercium kuat.
Itu setelah 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta demi fakta. Ke-13 saksi yang dihadirkan ini adalah para ketua atau pengurus aktif PKBM di Kabupaten Pasuruan dan mereka mendapat dana bantuan operasional.
Fakta yang diungkap dalam sidang lanjutan kali ini sangat mengejutkan. Para saksi kompak menyatakan ada uang yang dikumpulkan di Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM.
Tarifnya beragam, ada yang 5 persen, ada juga yang 10 persen. Para saksi tidak mengetahui kenapa besaran setoran di setiap PKBM berbeda.
Apakah faktor besaran bantuan operasional yang berbeda atau faktor lain. Yang jelas, uang itu diklaim oleh pengurus FK PKBM sebagai uang operasional.
Kebetulan, posisi terdakwa BPS dalam FK PKBM sangat strategis. Ia menjabat sebagai Bendahara FK PKBM yang itu artinya berwenang menerima uang setoran dari PKBM.
Para saksi menyebut, 5-10 persen setoran itu diambil dari total bantuan yang diterima PKBM. Misal menerima bantuan Rp 2 miliar, maka yang wajib disetorkan adalah 5-10 pesen itu.
Mirisnya, uang yang disetorkan itu adalah uang bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para peserta didik dalam program ini.
Tetapi uang negara yang diperuntukkan untuk peserta didik itu ternyata disunat lebih dulu dan diduga digunakan untuk kebutuhan lain.
Uang itu dibagikan kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya sesuai dengan juklak atau juknis pendistribusian bantuan ini.
Para saksi juga dengan tegas menyebut setoran itu diserahkan kepada BPS dan dua orang lain yakni AP dan M Najib sebagai Ketua dan Sekretaris FK PKBM.
Sayangnya, para saksi tidak mengetahui pasti uang yang terkumpul dari setoran PKBM ini digunakan untuk apa dan bagaimana pendistribusiannya.
Menurut para saksi, selama ini terjadi tidak pernah ada transparansi atau keterbukaan penggunaan uang yang didapat dari masing-masing PKBM.
Yang jelas, para pengurus FK PKBM berdalih uang itu akan digunakan untuk operasional kegiatan FK PKBM atau kebutuhan Dinas.
Namun para saksi merasa tidak pernah ada kegiatan yang dilakukan dengan konkret dan faktual menggunakan uang setoran dari anggota FK PKBM.
Totalnya fantastis. Saksi menyebut uang yang terkumpul dari masing-masing PKBM mencapai Rp 1 miliar yang ternytaa tidak dibantah oleh terdakwa.
JPU Reza Edi Putra mengaku akan mendalami apa yang menjadi dalam fakta persidangan ini. Apakah uang itu dinikmati sendiri atau ada alirannya.
“Jika ada alirannya, kami akan dalami lagi kemana saja. Kalau tidak, ini bukti bahwa terdakwa juga ikut menyalahgunakan uang setoran untuk FK PKBM,” katanya. *****
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
PKBM Pasuruan
modus korupsi dana PKBM
peran PNS dalam korupsi PKBM
Ketua PKBM minta upeti
PN Tipikor Surabaya
dana hibah disunat 10 persen
Pasuruan
korupsi di Pasuruan
BPKPD Kabupaten Pasuruan
Ribuan Emak Tukar Cobek Saat Maulid Nabi di Pasuruan, Gus Kautsar Puji Sebagai Bentuk Persaudaraan |
![]() |
---|
Sambut Pasuruan Creativity Center, Pelaku UMKM Berani Memulai Karena Ada Kehadiran Pemerintah |
![]() |
---|
1.450 Pehobi Beradu Kemerduan Burung di Pasuruan, Puluhan UMKM Lokal Serentak Ikut Tergerak |
![]() |
---|
HUT Pasuruan Tanpa Karnaval, 34 RT di Desa Randupitu Berlomba Bersih Untuk Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Jelang Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo, Bupati Pasuruan Lakukan Trial Kebersihan dan Ketertiban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.