Pelaku Begal Payudara di Ngawi Ditangkap Polisi, Korban Remaja Putri Jatuh Terseret 10 Meter
Pelaku begal payudara di Ngawi, Jatim, diringkus polisi. Korban terjatuh dari sepeda motor lalu terseret, setelah dipepet oleh seorang pria.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGAWI - Pelaku begal payudara di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi.
Diketahui, identitas pelaku berinisial BHY (23) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Aksi BHY terungkap, berawal dari beredarnya rekaman CCTV yang jadi viral di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi pendek, nampak korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah dipepet oleh seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.
Kemudian, laki laki itu langsung kabur tancap gas.
Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (15/4/2025) sore.
Korban adalah remaja putri berusia 15 bernama Novita.
Korban terjatuh dari kendaraan dan terseret sejauh 10 meter, saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, total sudah sebanyak 4 kali beraksi selama tahun 2025.
“Motif pelaku berbuat tindakan tersebut, atas kemauan sendiri. Mungkin karena ketidakmampuan dari pelaku untuk mengendalikan diri,” jelas AKBP Charles, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan, hal itulah yang menyebabkan BHY nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Meski demikian, petugas masih terus mendalami motif tersangka, terutama mencari tahu sosok korban yang diincar.
“Dalam kesempatan ini, kami mohon kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka, untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami,” tutur AKBP Charles.
“Nanti kami akan mintai keterangan, dan kerahasiaan korban akan kami jamin”, sambungnya.
BHY dijerat Pasal 80 (1) Juncto Pasal 76 C, atau 82 (1) Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang Atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali,” pungkasnya.
begal payudara di Ngawi
begal payudara
Kabupaten Ngawi
Desa Sambiroto
Kecamatan Padas
Ngawi
Berita Ngawi
Nasib Apes SDN Di Ngawi Jawa Timur, 6 Sekolah Masing masing Dapat 1 Murid Buka Opsi Regrouping |
![]() |
---|
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jururejo Ngawi, Berawal dari Senggolan |
![]() |
---|
6 SD Negeri di Ngawi Cuma Dapat 1 Murid Baru, Dispendikbud Buka Opsi Regrouping |
![]() |
---|
Diduga Tak Kuasai Medan Jalan, Daihatsu Taruna Seruduk Pohon dan Warung di Ngawi |
![]() |
---|
Aksi Menegangkan Polres Ngawi Buru Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Dikejar Sampai Masuk Kebun Tebu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.