Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Tobat

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara

Editor: Fatkhul Alami
kompas.com
SIDANG TUNTUTAN - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik usai dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara. Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

Semdangkan untuk hakim Heru Hanindyo dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. "Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar. Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Tim kuasa hukum dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengaku kecewa karena kliennya dituntut 9 tahun penjara. Pengacara Erin dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan kliennya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

“Kami berharap (tuntutan) lebih ringan daripada itu,” ujar Philipus.

Menurut Philipus, keterangan yang disampaikan kliennya lah yang telah membuka perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini menjadi terang. Sikap jujur dan iktikad baik dua hakim itu, kata dia, membuat penanganan perkara rasuah ini bisa berjalan.

Selain itu, Erin juga telah mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 115.000 dollar Singapura dan Mangapul 36.000 dollar Singapura kepada penyidik. “Hanya mereka yang mengembalikan, hanya mereka berdua,” ujar Philipus.

“Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu,” tambahnya.

Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini.

Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura.  Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim.

Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup.

Meski mengaku sedikit kecewa, Philipus menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk membela hak Erin dan Mangapul di depan hukum. “Berharap nanti Majelis Hakim yang memutus bisa memutus dengan arif dan bijaksana,” tutur Philipus. (tribunnews.com/kompas.com)

 

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved