Kamis, 23 April 2026

Pasca Rusuh, Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Surabaya Digelar Secara Online

Sidang pidana dialihkan ke sistem online. Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mempertimbangkan faktor keamanan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Tony Hermawan
SIDANG ONLINE PASCAKERUSUHAN - Situasi pelaksanaan sidang pidana secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/9/2025). Jika kondisi kota sudah kondusif akan berjalan normal lagi 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pasca kerusuhan di Surabaya, tak hanya anak sekolah yang belajar dari rumah lewat layar HP, tapi juga perkara di meja hijau ikut-ikutan jadi daring.

Sejak Senin (1/9/2025), sebagian besar sidang dilaksanakan secara online.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan sidang-sidang perdata tetap berjalan seperti biasa dengan tatap muka. 

Baca juga: Gedung Grahadi Dibakar Jadi Tontonan Masyarakat, Petugas Bersihkan Sisa-Sisa Kericuhan

Sementara itu, sidang pidana dialihkan ke sistem online. Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mempertimbangkan faktor keamanan.

“Memang ini permintaan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Pujiono menambahkan, belum ada batas waktu pasti terkait penerapan sidang daring tersebut. 

Baca juga: 4 Rencana Demo di Surabaya dan Daerah Lain di Jawa Timur, Malang Raya Resmi Dibatalkan

Patokannya bergantung pada situasi dan kondisi Kota Surabaya pascakerusuhan. 

Jika kondisi kota sudah kondusif, maka sidang akan kembali digelar secara langsung.

Akibat sidang pidana online ini, ruang-ruang sidang tampak lengang. 

Baca juga: Pasca Pembakaran Gedung Grahadi, Pangdam V Brawijaya Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya

Biasanya hampir semua ruangan dipenuhi pengacara, jaksa, terdakwa, dan wartawan yang mencatat jalannya persidangan.

Suasana tersebut berganti dengan suara dari perangkat gadget.

Sejumlah advokat menyampaikan keberatan atas mekanisme ini. Mereka menilai pembelaan terasa tidak maksimal jika hanya dilakukan melalui layar.

Selain itu, kondisi jaringan di rumah tahanan yang tidak selalu stabil dikhawatirkan dapat mengganggu penyampaian keterangan penting dari terdakwa.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved