Berita Viral
Duduk Perkara Guru SMP di Sragen Gunting Seragam Siswa, Ternyata Dilakukan Atas Perintah Sosok Ini
Terungkap duduk perkara guru SMP swasta di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, menggunting seragam siswa. Ternyata, dilakukan atas perintah sosok ini
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara guru SMP swasta di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, menggunting seragam siswa.
Awalnya, kasus guru SMP gunting seragam siswa mencuat karena unggahan Instagram @pembasmi.kehalusan.reall, Senin (21/4/2025).
Dalam video tersebut, tampak guru wanita memotong bagian lengan kanan dan bagian belakang seragam siswa yang terdaapat coretan atau gambar.
Guru SMP berinisial AA ini diketahui menjabat sebagai guru kesiswaan di sekolah tersebut.
Bukan Seragam Sekolah
Saat melakukan klarifikasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Selasa (22/4/2025), AA mengaku kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2025 usai upacara bendera.
Sementara video diunggah ke media sosial pada 19 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia menegaskan bahwa seragam yang digunting bukan milik SMP tempatnya mengajar.
"Seragam itu dari sekolah lamanya dan mengandung gambar serta tulisan tidak pantas."
"Gambarnya agak kurang jelas, ada geng-gengan, serta kalimat yang merendahkan perempuan. Di bagian celana juga ada tulisan kecil, dan bagian belakang baju juga," jelas AA saat memberikan klarifikasi guru Sukodono.
Baca juga: Sosok Veronika Tangan Kanan Jan Hwa Diana yang Dilaporkan Eks Karyawan ke Polda Jatim, Keponakan?
Permintaan Orang Tua
AA menambahkan, pemotongan dilakukan atas permintaan orang tua murid sebagai bentuk tindakan korektif terhadap pakaian yang tidak sesuai aturan.
"Yang menyuruh memotong adalah ibu dari murid tersebut. Saya hanya mendokumentasikan untuk bukti bahwa seragam sudah dipotong," katanya.
Sudah Minta Izin
AA mengaku telah meminta izin kepada orang tua siswa untuk mengunggah video tersebut.
"Saya tanya, boleh saya unggah? Ibunya bilang iya, dan itu ada buktinya. Screenshot percakapan juga saya print," ujarnya.
Tujuan Edukasi
Ia berdalih, video itu diunggah untuk memberikan edukasi kepada siswa lain agar tidak menggunakan atribut yang tidak sesuai.
"Video itu hanya saya tujukan untuk anak-anak saya. Karena bukan hanya dia (yang ditegur), ada beberapa anak juga yang dalam penanganan guru BK," ungkapnya.
Namun, karena menuai reaksi negatif, video tersebut akhirnya dihapus 12 jam kemudian atas permintaan pihak sekolah.
"Saya diperintah oleh bapak komite untuk menghapus dan saya turuti sekitar pukul 19.00 WIB, habis isya. Tapi ternyata sudah terlanjur viral," tutur AA.
Kata Disdik Sragen
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo, membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayahnya.
"Kami sudah konfirmasi dan memang benar terjadi di salah satu SMP swasta di Kecamatan Sukodono," kata Prihantomo, Selasa (22/4/2025).
Pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
"Hari ini mereka diminta menghadap ke Kabid SMP untuk klarifikasi," tambahnya.
Terkait tindakan guru dinilai tidak etis ini, Tri Giyarto, Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sragen, menyatakan bahwa guru harus bertindak profesional dalam menangani siswa.
Ia menilai tidak seharusnya hukuman dilakukan secara terbuka dan direkam.
"Guru tidak boleh memberikan hukuman yang dipertontonkan ke publik. Kami akan memberikan teguran kepada pihak yayasan," ujarnya.
Teguran itu juga menjadi bentuk sanksi moral atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika profesi guru.
Prihantomo menambahkan bahwa karena insiden ini terjadi di sekolah swasta, maka mekanisme penanganan berbeda dibandingkan dengan sekolah negeri.
"Kalau negeri bisa langsung kami tangani, tapi kalau swasta harus melalui yayasan. Jadi kami klarifikasi dulu," katanya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan dengan wali murid.
"Barangkali sudah ada kesepakatan. Saya yakin tidak dilakukan secara sepihak," kata dua.
Guru Magang
Giyarto juga mengungkapkan bahwa AA masih berstatus guru magang dan saat ini sedang menempuh pendidikan di universitas terbuka dengan jurusan PKN semester 6.
"Beliau itu belum sarjana. Dia baru kuliah semester 6. Jadi kalau secara administrasi kepegawaian dia belum layak mengajar," jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Disdikbud berencana memberikan surat rekomendasi kepada yayasan agar meninjau kembali proses perekrutan guru di SMP swasta tersebut.
Giyarto menekankan pentingnya perekrutan yang dilakukan secara profesional.
"Mungkin kami akan merekomendasikan Kepala Dinas untuk berkomunikasi dengan pihak yayasan untuk memperhatikan SDM yang bisa masuk ke sana," kata dia.
"Bisa dikatakan, seorang yang belum lulus sudah jadi kesiswaan kan menjadi PR kita," tambahnya.
Sosok AA
Sementara itu Kepala Sekolah, S menjelaskan bahwa saat ini sekolah mengalami kekurangan guru.
Ia mengungkapkan bahwa sekolah yang ia pimpin baru saja kehilangan tujuh guru yang lolos ujian PPPK.
"Kami ini pun mencari guru yang sesuai kualifikasi susah banyak yang lari ke sekolah yang secara finansial juga menjanjikan," kata S.
Anggrek Anggara diketahui telah mengajar di SMP tersebut selama 12 tahun.
"Yang mengangkat memang yayasan. Sudah mengajar 12 tahun," tutur Sutardi.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
3 Keberatan Keluarga Bos Bank Plat Merah ke Penyidik Polda Metro, Minta Dijerat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok S Buron, Dalang Pemindahan Dana Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang Pasca Demo Jakarta, Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.