Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya: Penahanan Ijazah Karyawan Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur yang tengah menjadi sorotan. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil dan berlokasi di kawasan

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Sulvi Sofiana
PAKAR HUKUM - Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. 

SURYA.co.id, Surabaya - Perusahaan UD Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur yang tengah menjadi sorotan. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya.

Praktik ini menghambat para mantan pekerja untuk melanjutkan karier atau pendidikan mereka.

Menanggapi hal ini, pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum.

Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga termasuk mal-administrasi dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Menurutnya kasus UD Sentoso Seal, hal tersebut jelas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan,” ujar Satria usai menghadiri pelantikan pejabat struktural Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana.

“Pengusaha yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai Pasal 370 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” tambahnya.

Satria, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak yang menyegel gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Langkah penyegelan ini sudah tepat. Ini bisa menjadi titik awal dalam menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi kembali,” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved