Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Bertemu Kemendag, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kaji Sanksi Penutupan Usaha UD Sentosa Seal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada jurnalis usai bertemu dengan sejumlah karyawan, Senin (21/4/2025) yang ijazahnya diduga ditahan UD Sentoso Seal. Selain polemik penahanan ijazah, Sentoso Seal diduga juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).

Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan penahanan ijazah terhadap pekerjanya,

UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Baca juga: Dindik Jatim Ungkap Proses Penerbitan Ulang Ijazah bagi Pekerja yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan

TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.

"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.

Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan, di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat dengan Kemendag. Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.

Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.

Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?," tandas politisi PDI P ini.

Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved