Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Bertemu Kemendag, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kaji Sanksi Penutupan Usaha UD Sentosa Seal
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).
Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan penahanan ijazah terhadap pekerjanya,
UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca juga: Dindik Jatim Ungkap Proses Penerbitan Ulang Ijazah bagi Pekerja yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan
TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.
"Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.
"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.
Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan, di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat dengan Kemendag. Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.
Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.
"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?," tandas politisi PDI P ini.
Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
Running News
TribunBreakingNews
penahanan ijazah
UD Sentosa Seal
Surabaya
Eri Cahyadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.