Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
IKUT AMBIL SIKAP - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.Komisi D DPRD Surabaya ikut mengambil sikap.terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan Jan Hwa Diana. 

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.

Kasus Pengusaha Jan Hwa Diana

Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (10/4/2025).

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon. Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana.

Perusahaan Melakukan Pelanggaran

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

Wawali yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.

Namun, kasus ini berakhir damai.

Kini ganti Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berperan mendukung mantan karyawan Jan Hwa Diana untuk melapor ke polisi karena penahanan ijazah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved