Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
IKUT AMBIL SIKAP - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.Komisi D DPRD Surabaya ikut mengambil sikap.terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan Jan Hwa Diana. 

SURYA.CO.ID - Selain menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana punya aturan khusus bagi karyawan yang ingin menunaikan Sholat Jumat.

Bagi karyawan yang ingin menunaikan Sholat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.

Hal ini dungkapkan oleh salah satu mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus.

Menurut Peter, aturan gaji dipotong karena Sholat Jumat di perusahaan Jan Hwa Diana sudah berlangsung lama.

Peter sendiri mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, akhir Desember 2024.

"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Hal serupa juga diungkap karyawan Jan Hwa Diana yang lain, seperti dalam tayangan Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat Sholat Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.

Kasus Pengusaha Jan Hwa Diana

Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (10/4/2025).

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon. Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana.

Perusahaan Melakukan Pelanggaran

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

Wawali yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.

Namun, kasus ini berakhir damai.

Kini ganti Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berperan mendukung mantan karyawan Jan Hwa Diana untuk melapor ke polisi karena penahanan ijazah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved