Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
IKUT AMBIL SIKAP - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya, akan mencabut laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Polda Jatim.Komisi D DPRD Surabaya ikut mengambil sikap.terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan Jan Hwa Diana. 

SURYA.CO.ID - Selain menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana punya aturan khusus bagi karyawan yang ingin menunaikan Sholat Jumat.

Bagi karyawan yang ingin menunaikan Sholat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.

Hal ini dungkapkan oleh salah satu mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus.

Menurut Peter, aturan gaji dipotong karena Sholat Jumat di perusahaan Jan Hwa Diana sudah berlangsung lama.

Peter sendiri mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, akhir Desember 2024.

"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Hal serupa juga diungkap karyawan Jan Hwa Diana yang lain, seperti dalam tayangan Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat Sholat Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved