Ayah di Blitar Dipenjara Akibat Pukuli Anak : Jengkel Korban Tak Pamit Pergi Bermain

Ayah di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jatim, mendekam di sel tahanan gara-gara menganiaya anak perempuannya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Blitar
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan, ES alias Pentol (48) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Blitar, Rabu (16/4/2025). ES ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuannya sendiri di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID,  BLITAR - ES alias Pentol (48) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar

Disebutkan, ES tega menganiaya NM (14), yang tak lain anak perempuannya sendiri. 

"Kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar. Karena korban masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Rabu (16/4/2025). 

Putut mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di rumah pelaku pada akhir Maret 2025 atau saat bulan Ramadan. 

Pelaku marah kepada korban, karena sempat pergi dari rumah tanpa pamit. 

Ketika korban pulang ke rumah, pelaku langsung menghajarnya. 

Pelaku memukul kepala dan perut korban dengan menggunakan tangan.

Setelah memukul dengan tangan kosong, pelaku mengambil sapu yang digunakan untuk memukul kepala korban.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil linggis besi untuk memukul pundak dan kaki korban.

Korban yang merasa nyawanya terancam, langsung melarikan diri dari rumah untuk mencari pertolongan.

Di tengah jalan, korban ditolong warga dan selanjutnya dihantarkan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kesamben Polres Blitar.

"Berhubung korban masih anak di bawah umur, Polsek melimpahkan kasusnya ke Unit PPA Polres Blitar," ujarnya. 

Dikatakan Putut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. 

Ketika diperiksa, pelaku mengaku tega menganiaya anaknya karena jengkel korban pergi dari rumah tanpa pamit. 

"Pelaku mengaku hanya tinggal berdua dengan korban, sejak korban usia 2 tahun. Pelaku juga residivis sebanyak 14 kali kasus pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian," tandasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved