Berita Viral 

Rekam Jejak Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Rp 60 M, Baru Dilantik

Inilah rekam jejak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang kini jadi tersangka kasus suap Rp 60 miliar.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
PN Jakarta Selatan
TERSANGKA KORUPSI - Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta Ketua, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp 60 miliar 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang kini jadi tersangka kasus suap Rp 60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Selain Arif, ada tiga orang lain yang turut jadi tersangka, di antaranya, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG; Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso; dan advokat berinisial AR.

Rekam Jejak Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta belum lama menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Dia dilantik pada Kamis (7/11/2024) lalu.

Dia menggantikan posisi Saut Maruli Tua Pasaribu, yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

  • Nama: Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.
  • Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)
  • Pendidikan terakhir: S2/Magister Hukum
  • Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perjalanan Karier Arif Nuryanta

  • Ketua PN Jakarta Pusat
  • Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
  • Hakim di PN Karawang
  • Wakil Ketua PN Bangkinang
  • Ketua PN Tebing Tinggi
  • Ketua PN Purwokerto.

Kekayaan Arif Nuryanta

Melansir dari laman e-LHKPN, Arif Nuryanta memili harta kekayaan senilai Rp 3,1 miliar.

Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Arif Nuryanta.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.235.000.000
 
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 75.000.000
 
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 50.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp 510.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000
 
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
 
2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 91.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved