Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Jan Hwa Diana Berani Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim Imbas Video Bantu Warga

Terungkap alasan pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur (Jatim).

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com ANDHI DWI/Instagram
KASUS IJAZAH DITAHAN - Pengusaha Jan Hwa Diana (kiri) yang melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (kanan) 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Ternyata, Jan Hwa Diana geram lantaran Armuji menampilkan fotonya dalam video kasus perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.

"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Diana juga merasa ucapan Cak Ji-sapaan akrab Armuji, yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.

Diana menegaskan, pekerjaanya tidak berhubungan dengan tuduhan tersebut. 

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam."

"Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia. 

Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.

Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah. 

"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua."

"Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Sosok Wanita yang Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Klarifikasi Soal Tak Kenal Cak Ji

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.

Kronologi

Diketahui, Cak Ji dilaporkan pemilik perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

Laporan ini terjadi setelah Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV SS. 

Cak Ji menerima laporan itu melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).

Ijazah Ditahan

Baca juga: Kronologi Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi Imbas Bantu Warga, Pelapor Tak Kenal Cak Ji

Melalui video di media sosial pribadinya, Cak Ji menceritakan kronologi kasus tersebut.

Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan perusahaan tempatnya bekerja. 

Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

“Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar.

Baca juga: Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim karena Membela Warganya : Saya Tidak Takut

Sidak 

Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, Kamis (10/4/2025).

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon. Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana.

Perusahaan Melakukan Pelanggaran

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

Wawali yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya. 

Siap Terima Konsekuensi

Setelah dirinya dilaporkan, Cak Ji mengaku siap menanggung konsekuensi saat dirinya turun langsung ke masyarakat. 

"Saya siap dengan konsekuensi apa pun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegas Cak Ji, Jumat (11/4/2025).

Sementara hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan terkait aduan penahanan ijazah karyawan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved