Sudah Mencuri di Beberapa Lokasi di Nganjuk, Pelaku Curanmor Terlacak Lewat Rekaman CCTV

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, MDY sendirian saat mencuri motor korban, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polres Nganjuk
BEKUK PENCURI - Personel Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti motor Honda Beat AG 2589 VBJ hasil pencurian, Jumat (11/5/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Rekaman kamera CCTV menjadi kunci penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Tersangka berinisial MDY (24) terekam menggasak motor Honda Beat biru AG 2589 VBJ yang terparkir di salah satu rumah warga setempat. Pelaku tidak menyadari tersorot kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

 Dan rekaman CCTV itu memudahkan polisi meringkus warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom tersebut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, MDY sendirian saat mencuri motor korban, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya," kata Siswantoro saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025). 

Sementara Kapolsek Baron, Iptu Harsono mengungkapkan, pencurian bermula ketika korban Kusrini meminjam motor kakaknya. Setelah meminjam motor, ia memarkirkannya di halaman rumah dengan posisi kunci menancap. 

"Beberapa menit kemudian, motor tersebut hilang. Selanjutnya korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Baron. Keterangan korban kami himpun. Kami juga mendapat bukti rekaman CCTV pencurian," ungkapnya. 

Harsono melanjutkan, proses penyelidikan dan analisa rekaman CCTV dilakukan. Berselang waktu, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan di rumahnya, Rabu (9/10/2025). 

Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. "Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat biru AG 2589 VBJ, satu buah kunci kontak, serta dokumen kendaraan," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. "Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved