Bongkar Jaringan 2 Pengedar Besar Narkoba, Polres Nganjuk Gali Petunjuk ke Bandar Besar

Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26.000 butir pil double dobel L

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
KASUS NARKOBA - Polres Nganjuk meriliskasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Kasus yang diungkap antara lain perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, penjahat kambuhan, dan peredaran narkoba. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satreskoba Polres Nganjuk menggulung dua pengedar besar narkoba yang diduga sudah memiliki jaringan ke pengedar lain dan pengecer di Nganjuk.

Dua pengedar besar itu masing-masing DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk; dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kedua tersangka dibekuk pada Rabu (20/8/2025). SS diringkus di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom sedangkan DR di kamar kos di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro.

"Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26.000 butir pil double dobel L, alat isap, dan timbangan digital," kata kapolres, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok. 

Ada seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama. "Kami melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved