Berita Viral

Tabiat Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien, Diduga Ada Korban Lain

Terungkap tabiat Priguna, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa keluarga pasien

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunJabar
DOKTER RUDAKPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung 

SURYA.CO.ID - Terungkap tabiat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa keluarga pasien kritis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut Priguna mengalami kelainan seksual.

Kombes Hendra pun menduga ada korban lain yang belum melaporkan.

"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Hendra, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jabar.

Sementara Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan, Priguna melancarkan aksinya saat jaga malam.

Katanya, yang bisa memasuki ruang IGD dan bertugas memang sesuai jadwal peserta didik.

"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anastesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung."

"Dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," katanya, kemarin.

Fitra menyebut saat berjaga itu sebetulnya ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit. Tetapi, dia pun tak menampik bila dari yang bersangkutan memang melakukan di luar SOP.

"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."

"Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya."

"Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," kata Fitra.

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

Terancam 12 Tahun

Akibat perbuatannya, Priguna terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Hal ini setelah penyidik Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan memastikan dokter Priguna sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Kombes Surawan menjelaskan, rudapaksa itu dilakukan tersangka terhadap korban inisial FH (21), saat hendak transfusi darah untuk ayahnya yang sedang kritis. 

"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis."

"Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) meminta korban untuk diambil darahnya.

Priguna kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.

"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," katanya. 

Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.

Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025. 

Baca juga: Nasib Pilu FA Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad, Ayah Meninggal, DPR Turun Tangan

Baca juga: Tabiat Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius Dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ditahan Polisi

"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.

Karir Dokter Hancur

Selain terancam mendekam lama di penjara, karir dokter Priguna juga dipastikan hancur. 

Hal ini setelah Universitas Padjajaran menegaskan bahwa Priguna bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. 

Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut. 

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku. 

Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, memberikan konfirmasi bahwa status Priguna sebagai dokter residen di RSHS Bandung telah dicabut.

"Saat ini, ia telah dikembalikan kepada pihak Unpad dan dinyatakan dipecat dari status mahasiswa, serta sedang menjalani proses hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) malam.

Ia juga menekankan bahwa Kementerian Kesehatan sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PAP," tambahnya.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

"Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved