Berita Viral

Tabiat Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien, Diduga Ada Korban Lain

Terungkap tabiat Priguna, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa keluarga pasien

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunJabar
DOKTER RUDAKPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah, dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di Bandung 

SURYA.CO.ID - Terungkap tabiat Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang diduga merudapaksa keluarga pasien kritis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut Priguna mengalami kelainan seksual.

Kombes Hendra pun menduga ada korban lain yang belum melaporkan.

"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Hendra, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jabar.

Sementara Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan, Priguna melancarkan aksinya saat jaga malam.

Katanya, yang bisa memasuki ruang IGD dan bertugas memang sesuai jadwal peserta didik.

"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anastesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung."

"Dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," katanya, kemarin.

Fitra menyebut saat berjaga itu sebetulnya ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit. Tetapi, dia pun tak menampik bila dari yang bersangkutan memang melakukan di luar SOP.

"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."

"Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya."

"Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," kata Fitra.

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

Terancam 12 Tahun

Akibat perbuatannya, Priguna terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Hal ini setelah penyidik Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved