Lewat Perda, Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jombang Dapat Proteksi Hukum dan Rehabilitasi
Sebelumnya, Bupati Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang akhirnya merespons serius desakan berbagai pihak agar mengambil langkah riil untuk menangani dampak kekerasan pada perempuan dan anak.
Konsep yang disiapkan, pemda menegaskan akan memberi pendampingan hukum, perlindungan dan rehabilitasi kepada korban kekerasan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan Agenda Jawaban Bupati Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Jombang, Rabu (9/4/2025) lalu.
Bupati Warsubi didampingi Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin; Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dan Forkopimda menegaskan sikap dan komitmen melindungi perempuan dan anak.
Komitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum ditekankan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2008.
Melalui perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.
Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Warsubi menegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Butuh kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.
"Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/4/2025).
Orang nomor satu di Pemkab Jombang ini menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari keluarga. Sebab keluarga adalah menjadi benteng utama pencegahan kekerasan.
"Saya mengajak semua orangtua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," jelas Warsubi.
"Dan saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.
Bupati Warsubi mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan beberapa tahun terakhir.
"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jawa Timur," ucap Warsubi. *****
kekerasan perempuan dan anak
kekerasan perempuan di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
perlindungan korban kekerasan
Perda PPA di Jombang
payung hukum korban kekerasan
DPRD Jombang
Jombang
darurat kekerasan perempuan dan anak (PA)
Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Beri Restitusi Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Kena Gelombang Mutasi, 23 Pejabat Eselon II B di Jombang Terlebih Dahulu Jalani Evaluasi Jabatan |
![]() |
---|
Polemik Isu Tunjangan Dewan Naik, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Penetapan Sebelum Periode Kami |
![]() |
---|
Siswa Kesulitan Ikuti TPQ dan Madin, Pemkab Jombang Diminta Terapkan Kembali 6 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Warga Mojowarno Jombang Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Raya Gedek-Ploso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.