Upaya DKPP Lindungi Lahan Persawahan di Kota Blitar Agar Tak Beralih Fungsi

DKPP Kota Blitar, Jatim, sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PANEN PADI - Petani memanen padi menggunakan mesin di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025). DKPP Kota Blitar sedang mengusulkan Ranperda untuk melindungi lahan persawahan di Kota Blitar agar tidak beralih fungsi. 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Ranperda LP2B ini, menjadi salah satu upaya DKPP melindungi lahan persawahan di Kota Blitar agar tidak beralih fungsi. 

Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh, mengatakan jika saat ini usulan Ranperda LP2B masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Ranperda LP2B ini salah satu upaya kami melindungi lahan persawahan di Kota Blitar," kata Dewi saat mengikuti panen padi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025). 

Dikatakannya, luas lahan persawahan di Kota Blitar terus berkurang tiap tahun, karena alih fungsi ke bidang lain. 

Saat ini, luas lahan baku sawah di Kota Blitar sekitar 979 hektare. 

Karena tidak bisa melakukan ekstensifikasi lahan persawahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus memanfaatkan dan melindungi lahan persawahan yang ada agar tidak beralih fungsi. 

"Setidaknya, dengan mengusulkan Ranperda LP2B, kami berupaya melindungi lahan persawahan tidak beralih fungsi," jelas Dewi. 

Ia juga menjelaskan, dalam draft Ranperda LP2B, DKPP mematok lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi di Kota Blitar

Ranperda itu, juga mengatur insentif untuk petani yang tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian. 

Insentif yang diberikan kepada petani, antara lain berupa, pengurangan biaya pajak, jaminan infrastruktur pertanian, prioritas sarana produksi seperti pupuk dan pestisida serta prioritas akses program pertanian.

"Dalam Ranperda sudah kami petakan, lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi seluas 303,18 hektare," tutur Dewi. 

Menurutnya, dengan luas lahan persawahan 979 hektare, produksi padi di Kota Blitar bisa mencapai 7.000-8.000 ton per tahun. 

Hingga Agustus 2025, produksi padi di Kota Blitar sudah mencapai 7.000 ton. 

"Tahun lalu, produksi padi turun, karena terdampak cuaca ekstrem. Tahun lalu, produksi padi kami sekitar 3.500 ton," ujar Dewi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved