Berita Viral

Detik Detik Dokter Cabul Suntik Korban 15 Kali Lalu Rudapaksa di RSHS, Dipecat PPDS Unpad 

Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
DOKTER CABUL DIPECAT -Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali hingga korban tak sadar diri.  

SURYA.CO.ID - Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) melakukan tindak asusila berupa pemerkosaan terhadap anak pasien. 

Polda Jabar mengungkap modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu. 

Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.

Dari sinilah niatan bejat dokter cabul ini melakukan aksinya. 

"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjutnya.

Korban yang diduga tak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti instruksi Priguna untuk berganti baju. 

"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Setelah korban berganti baju, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan MH kurang lebih sebanyak 15 kali.

"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus."

Baca juga: Tabiat Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius Dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ditahan Polisi

"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Hendra. 

Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC. 

"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," tutup dia. 

Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Universitas Padjadjaran. 

Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved