Pengedar Uang Palsu di Tuban Diduga Juga Terlibat Narkoba, Berdalih Ingin Balas Dendam ke Bandar

“Saya dapat informasi dari Facebook, dengan uang Rp 6 juta saya dapat uang palsu senilai Rp 20 juta,” imbuhnya.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad nurkholis
DENDAM BUTA - Satreskrim PolresTuban meringkus dua pelaku peredaran uang palsu, Selasa (8/4/2025). Salah satu pelaku mengaku ingin membalas dendam ke bandar narkoba karena merasa tertipu. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Mengaku dendam kepada bandar narkoba yang menipunya, seorang pengedar uang palsu di Tuban hampir dipastikan juga terlibat narkoba.

Itu terungkap dari pengakuan salah satu dari dua pengedar uang palsu yang ditangkap polisi, Selasa (8/4/2025).

Satreskrim Polres Tuban mendapatkan alasan dari AS (30), warga Sembungin Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang ditangkap bersama rekannya, AEP (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Senin (7/4/2025) lalu.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus pemalsuan uang yang ditangani Polresta Malang.

Munculnya dugaan peredaran narkoba di balik peredaran uang palsu itu, setelah AS berdalih mengedarkan uang palsu karena ingin membalas perlakuan seorang bandar narkoba yang menipunya.

“Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan. Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu ia kembali meminta uang tunai. Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar ia bangkrut,” kata Andik.

Andik menambahkan, ia mendapatkan informasi tentang pembelian uang palsu dari postingan di Facebook. Untuk pembelian seharga Rp 6 juta, maka ia akan mendapatkan sebanyak Rp 20 juta palsu.

“Saya dapat informasi dari Facebook, dengan uang Rp 6 juta saya dapat uang palsu senilai Rp 20 juta,” imbuhnya.

Sementara Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi mengatakan kedua pelaku diamankan, Senin (7/4/2025) lalu. “Ini hasil dari pengembangan kasus di Malang,” ujar Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara didapati bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dari Kota Batu dan sasarannya adalah warung-warung di Tuban. “Uang palsu ini digunakan untuk berbelanja di warung-warung,” imbuhnya.

Disinggung alasan pelaku membeli uang palsu untuk membeli narkoba, Rudi menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga belum mengorek keterangan dari AS mengenai identitas bandar dimaksud.

Dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan 31 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan, Pasal 36 ayat (2) dan(3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved