Geram Dana Hibah Pilkada Tak Sesuai Peruntukan, Komisi I Minta Bupati Pasuruan Mengaudit KPU

pemda melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Pasuruan secara detail dan menyeluruh.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
DESAK AUDIT - Pertemuan antara Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan dengan KPU untuk membahas pertanggungjawaban pemakaian sisa anggaran Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Ketidaksepakatan antara KPU dan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024, terus berlangsung. Sekarang Komisi I mengeluarkan rekomendasi terkait laporan penggunaan dana hibah oleh KPU itu.

Kesabaran DPRD runtuh setelah melihat banyaknya carut marut dalam proses pengadaan atau penggunaan dana hibah yang diterima KPU untuk proses Pilkada Pasuruan

Komisi I meminta pemda melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Pasuruan secara detail dan menyeluruh.

“Hari ini, Komisi I resmi mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Pasuruan terkait temuan dewan terhadap proses pembelanjaan KPU untuk Pilkada” kata Ketua Komisi I DPRD, Rudi Hartono, Selasa (8/4/2025).

Politisi PKB ini meminta bupati mengaudit serta mengevaluasi penggunaan dana hibah yang dikelola dan digunakan KPU selama pelaksanaan Pilkada Pasuruan.

“Hal itu penting dilakukan karena dari hasil rapat bersama dewan, kami temukan banyak kejanggalan dan hal yang kurang wajar dalam eksekusi penggunaan dana hibah tersebut,” sambungnya.

Dalam rekomendasi itu, kata Rudi, ada tiga poin penting yang dicantumkan. Pertama, dewan menemukan Pagu Anggaran dalam DPA berubah-ubah setiap kali pertemuan rapat kerja dengan KPU.

Kedua, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ada kaitan dengan Pilkada seperti pembelanjaan alat cuci mobil, pembelian meja kursi dan kelengkapannya, neon box.

Ketiga, adanya potensi kebocoran anggaran karena dalam pelaporan anggaran tidak berbasis efektif dan efesiensi. Maka pemkab perlu mengambil langkah strategis lewat audit secara keseluruhan.

“Ini perlu diaudit secara menyeluruh, apalagi KPU sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban serta mengembalikan uang hibah sisa penggunaan untuk pesta demokrasi lima tahunan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU sudah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp 4,77 miliar sekian ke kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 miliar.

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto belum banyak memberikan komentar. Sherla sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunggu Ketua KPU untuk memberikan tanggapan terkait rekomendasi dewan.

“Jangan saya, ketua KPU saja nanti yang memberikan tanggapan terkait rekomendasi dewan terhadap bupati hari ini. Nanti ketua yang akan memberikan tanggapan dan saya tetap akan mendampingi,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved