Ada 8 Juta Meter Persegi Aset Pemkot Surabaya Nganggur, Ini Kata Komisi C DPRD Surabaya

Aset lahan dan gedung milik Pemkot Surabaya tersebut dibiarkan, dan belum menghasilkan nilai ekonomi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Aning Rahmawati
ASET - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. Banyaknya aset Pemkot Surabaya yang menjadi lahan tidur menjadi catatan khusus Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkot Surabaya di Komisi C DPRD Surabaya. 

"Saya berkeyakinan dengan pemerintahan yang tepat dan efektif, semua aset bisa dimanfaatkan secara optimal. Kita dukung demi penguatan ekonomi masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Surabaya," tandas politisi perempuan PKS ini.

Bisa juga aset Pemkot itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Bisa juga untuk pengelolaan sampah atau pendirian bank sampah.

Alumnus ITS ini akan terus mengawal dan mendalami LKPJ wali kota tentang pemanfaatan Aset pemkot di tahun 2024.

Sesuai dengan Perwali 25/2025, setiap pemanfaatan aset Pemkot harus ada hubungan hukum. Sementara nilai sewa ditetapkan maksimal Rp 100 juta.

Tidak boleh lebih dari nilai tersebut. Nilai sewa ini berdasarkan nilai dan proses appraisal.

"Regulasi terkait penghitungan dan sistem sewa aset ini harus ditinjau ulang. Perwali harus dievaluasi," tegas Aning.

Masih banyaknya aset Pemkot Surabaya yang nganggur dan jadi lahan tidur itu menjadi evaluasi serius.

Ada 715 register tanah dan 60 register bangunan yang sampai ini kosong. Harus dicarikan solusi bersama atas kondisi ini.

"Jutaan aset nganggur ini tidak bisa dibiarkan. Semua harus optimal bekerja. Apakah sosialisasinya yg kurang atau nilai  appraisalnya yang terlalu mahal. Jika perlu Perwali ditinjau ulang demi memudahkan warga dan pihak ketiga memanfaatkan aset tersebut," kata Aning.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved