Berita Viral
2 Kali Tessy Haryati Pecat Sandi Butar Damkar Kota Depok, Terakhir Diangkat PPPK oleh Dedi Mulyadi
Polemik pemecatan Sandi Butar Butar dari anggota Damkar Kota Depok kini tengah jadi sorotan publik. Sudah 2 kali Tessy Haryati pecat Sandi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik pemecatan Sandi Butar Butar dari anggota Damkar Kota Depok kini tengah jadi sorotan publik.
Padahal, Sandi sudah diangkat jadi PPPK di sana atas bantuan Wali Kota Depok, Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sandi dipecat setelah 17 hari kerja sebagai PPPK di sana.
Sosok di balik pemecatan Sandi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.
Ternyata, sudah dua kali Tessy memecat Sandi Butar Butar.
Baca juga: Terlanjur Sandi Butar Damkar Depok Dipecat padahal Baru 17 Hari Kerja, Begini Aturan Pemecatan PPPK
Yakni saat masih sebagai karyawan kontrak, dan kini saat sudah jadi PPPK.
Berikut rangkuman beritanya.
- Dipecat saat Karyawan Kontrak
Sebelumnya, Sandi Butar Butar tak terima dengan kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.
Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.
Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.
Ia menceritakan pengalaman pahitnya selama bekerja di instansi tersebut.
Sandi mengaku pernah menjadi korban bullying, ancaman, hingga perlakuan yang tidak menghargai dirinya.
“Awal di Damkar itu saya pendiam, saya korban bullying. Karena kan waktu itu pada saat penerimaan, saya jujur, kan penerimaan honorer itu kan bawaan.
Oh anak pejabat A, B, dan C, saya hanya diam. Karena kan saya berpikir, saya bukan bawaan siapa-siapa,” ungkap Sandi saat berbicara dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, dikutip Rabu (15/1/2025).
Bullying yang dialami Sandi terjadi sejak awal dirinya bergabung di Damkar Depok.
Ia menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sejumlah rekan kerjanya.
“Celana saya didodorin, saya diam. Kaki saya ditendang, saya diam. Sampai saat pas apel pernah baret saya diambil, saya disuruh push up, saya diam,” katanya.
Selain itu, Sandi juga menyinggung adanya dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan. Menurut Sandi, ada perbedaan antara jumlah gaji yang ditandatangani dan jumlah yang diterima.
“Puncaknya pada saat itu ada kecurigaan saya. Waktu itu ngomong, kita gaji tanda tangan berapa tetapi menerima dengan kita dipotong Rp 400.000,” ujarnya.
Baca juga: Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK
Sandi juga menyebutkan bahwa fasilitas BPJS yang semestinya diterima tak dapat digunakan karena tidak dibayar oleh pihak terkait.
Hal ini menjadi pukulan besar baginya, terutama saat anaknya jatuh sakit.
“Nah, pada saat itu anak saya sakit, BPJS tidak bisa digunakan karena tidak dibayar. Akhirnya saya komplain ke kantor,” jelas Sandi.
Namun, bukannya mendapatkan solusi, Sandi justru menerima penghinaan dari rekan kerjanya.
Salah satu pejabat di Damkar Depok yang menghina kondisi anaknya.
“Yang buat saya sakit hati itu, ketika mereka bilang saya orangnya frontal dan sok jagoan.
Bahkan, mereka menghina anak saya, 'siapa suruh lu punya anak bengek',” ungkap Sandi dengan nada emosional.
Cerita Sandi mencerminkan pengalaman pahit dan tekanan yang dialami selama bekerja di Damkar Depok, yang akhirnya memuncak pada ketidakpuasan dan keluhannya terhadap sistem yang tidak berpihak pada pegawai lemah.
Kini, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryanti.
2. Dipecat saat jadi PPPK
Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, kembali dipecat dari pekerjaannya.
Pemutusan kontrak kerja Sandi Butar tertuang dalam surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja pada 27 Maret 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Sebelum mendapat surat pemutusan kontrak kerja, Sandi mendapat empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
berita viral
Sandi Butar Butar
Tessy Haryati
Damkar Kota Depok
Dedi Mulyadi
Sandi Butar Butar dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dua Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Jakarta Ditemukan, Ternyata Merantau |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tolak Program Tax Amnesty Berlanjut, Singgung Kredibilitas dan Pilih Fokus Ini |
![]() |
---|
Telanjur Bikin Heboh Diduga Hilang saat Demo Jakarta, Bima dan Eko Minta Maaf Beber Keberadaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dony Oskaria yang Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN usai Erick Thohir Jabat Menpora |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Kakak Beradik Haikal dan Haezar, Tak Perlu Bergantian Pakai Seragam Pramuka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.