Berita Viral
Sebelum Dipecat Tessy Haryati, Ternyata Sandi Butar Pernah Dinasihati Dedi Mulyadi Soal Sikap: Ubah
Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar, ternyata pernah mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar, ternyata pernah mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Nasihat itu diberikan sebelum Sandi Butar dipecat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, untuk kedua kali.
Tepatnya, saat Sandi Butar dibantu Dedi Mulyadi untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah kontrak kerja tak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.
Sandi bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sempat berkunjung ke kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok.
Termasuk, pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.
Dedi Mulyadi kemudian menanggapi dengan memberikan nasihat jika Sandi Butar kembali bekerja sebagai petugas Damkar.
"Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan."
"Jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari video Youtube.
Baca juga: Kisah Perjuangan Tessy Haryati Srikandi Damkar Kota Depok: Punya Peran Mulia, Pantang Tolak Laporan
Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.
Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.
"Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu."
"Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya," ujar Dedi Mulyadi.
Dipecat
Diketahui, Sandi Butar Butar, kembali dipecat dari pekerjaannya.
Pemutusan kontrak kerja Sandi Butar tertuang dalam surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja pada 27 Maret 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dapat 4 Kali SP
Sebelum mendapat surat pemutusan kontrak kerja, Sandi mendapat empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
Baca juga: Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Penjelasan Damkar Kota Depok
Sementara pada Januari 2025 lalu, Sandi Butar juga pernah diputus kontrak karena mangkir dalam panggilan yang membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.
“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.
“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy.
Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.
“Jadi, ini dinas ya, bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan mengikuti aturan," ucap Tesy.
"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Dedi Mulyadi
Tessy Haryati
Damkar Kota Depok
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakar
SURYA.co.id
Sandi Butar Butar
surabaya.tribunnews.com
Sandi Butar Butar dipecat
Kejanggalan di Makam Arya Daru Jelang Gelar Perkara, Sang Istri Sampai Heran: Kok Hilang Semua? |
![]() |
---|
Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung |
![]() |
---|
Kesalahan Fatal Bupati Pati Sudewo saat Akan Naikkan PBB, Abaikan Arahan Pemprov: Kajian Belum Ada |
![]() |
---|
Siapa Fabian Muhammad? Anak Denny Cagur dan Shanty yang Jadi Paskibraka Banten, Orangtua Terharu |
![]() |
---|
Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Eksekutor Disebut Sudah Siap, Begini Reaksi Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.