Berita Viral
Kisah Pilu Sandi Butar PPPK Damkar Kota Depok: Ngaku Dipersulit, Gaji Dipotong hingga Dipecat Lagi
Di tengah kabar pemutusan kontrak kerja Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok, terungkap kisah pilu yang dialaminya pasca kembali bekerja.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Namun, Sandi menolak tawaran tersebut dan lebih memilih memperjuangkan hak-hak rekan-rekannya.
"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."
Baca juga: Duduk Perkara Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok, Baru 17 Hari Kerja Dibantu Dedi Mulyadi
"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang," kata Sandi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan.
Sayangnya, penolakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi Sandi.
Ia kini mengaku tak hanya menerima gaji yang jauh di bawah seharusnya, tetapi juga tidak mendapatkan THR.
"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta."
"Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.
Dipecat
Pemutusan kontrak kerja Sandi Butar tertuang dalam surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja pada 27 Maret 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
berita viral
PPPK Damkar Kota Depok
Sandi Butar Butar
Damkar Kota Depok
Sandi Butar Butar dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tessy Haryati
Imbas Panitia HUT ke-80 RI di Brebes Minta Sumbangan Rp 500 Ribu ke Pedagang, Sekdes Klarifikasi |
![]() |
---|
Dimana Ibu Bayi 11 Bulan yang Tinggal Bersama Yusuf di Kolong Jembatan? Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Prof Koentjoro yang Marahi Rismon Sianipar karena Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Arti Gestur dan Ekspresi Kombes Wira Satya saat Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru, Pakar: Ada Beban |
![]() |
---|
Akhir Kasus Anak Usir Ibu Kandung di Probolinggo: Mbah Nortaji Dijemput Lagi, Momen Penjemputan Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.