Berita Viral

Kisah Pilu Sandi Butar PPPK Damkar Kota Depok: Ngaku Dipersulit, Gaji Dipotong hingga Dipecat Lagi

Di tengah kabar pemutusan kontrak kerja Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok, terungkap kisah pilu yang dialaminya pasca kembali bekerja.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY dan IRFAN MAULLANA
PPPK DAMKAR KOTA DEPOK - Sandi Butar Butar saat berkunjung ke redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Senin (29/7/2024). Ia menyempatkan diri untuk wawancara eksklusif membongkar praktik korupsi dan kenakalan pejabat Kota Depok (kanan). Sandi Butar menunjukkan pesan Whatsapp di ponselnya usai mendapat surat peringatan (kiri) 

SURYA.CO.ID - Di tengah kabar pemutusan kontrak kerja Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok, terungkap kisah pilu yang dialaminya pasca kembali bekerja di instansi tersebut.

Sejak mulai bekerja lagi pada awal Maret 2025, ia sudah menerima surat peringatan, gaji yang tidak penuh, dan tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

"Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi sudah menerima empat surat peringatan," ujar Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Isi surat peringatan

Satu dari empat SP yang diterima Sandi, adalah surat nomor 800/30 BJS, menyebut dirinya melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan.

Pada surat itu, Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin.

Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan hanya berusaha membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Tessy Haryati, Srikandi Damkar Kota Depok yang Pecat Sandi Butar Usai Diangkat Jadi PPPK

Dipersulit Selama Kerja

Tak hanya masalah surat peringatan yang menjadi ganjalan, Sandi juga mengungkapkan bahwa ia merasa dipersulit sejak kembali bekerja, terutama terkait dengan lokasi kerja dan aturan apel.

"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek."

"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP," paparnya. 

Gaji Terpotong, Tak Dapat THR

SRIKANDI DAMKAR DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok
SRIKANDI DAMKAR DEPOK - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, yang menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dengan Sandi Butar, PPPK Damkar Depok (Kolase KOMPAS.com Dinda Aulia Ramadhanty/Retno Ayuningrum)

Di balik masalah administrasi dan operasional yang ia alami, Sandi juga menyebut adanya ketidakberesan dalam pengelolaan hak-hak anggota Damkar Depok.

Ia menceritakan bahwa sempat ditawari kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved