Kompak Tidak Ambil Gaji, Bupati-Wabup Jombang Akan Sumbangkan ke Masyarakat Yang Membutuhkan

Teknisnya, gaji yang akan ia terima akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
TIDAK GAJIAN - Bupati Jombang, Warsubi dan Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin Yazid memberi sambutan dalam rapat pleno penetapan kepala daerah di DPRD Jombang. Pasangan kepala daerah ini tidak gajian karena disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tahun pertama menjabat, Bupati Jombang Warsubi tidak akan mengambil gajinya sebagai kepala daerah. Ia justru menyumbangkan seluruh gajinya kepala masyarakat Jombang yang membutuhkan. 

Nantinya, penyaluran gaji Warsubi bakal dilakukan lewat Badan Amil Zakat (Baznas) Jombang. Warsubi dalam keterangannya menyatakan jika inisiasi itu muncul ketika ia menerima audiensi dengan Baznas.

"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini saya serahkan semua gaji saya," kata Warsubi dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/3/2025). 

Melalui Baznas, gaji Warsubi di tahun pertama menjabat kepala daerah akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan.

Meskipun begitu, ia belum menjelaskan rinci nominal maupun tunjangan yang nantinya akan diberikan karena bulan ini ia belum menerima gaji.

"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya. 

Teknisnya, gaji yang akan ia terima akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas

Selain Warsubi, hal serupa juga berlaku bagi Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin Yazid. Gus Salman juga menyumbangkan seluruh gajinya ke masyarakat Jombang yang membutuhkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang, M Nashrulloh menjelaskan bahwa total gaji bersih pejabat daerah meliputi gaji pokok, tunjangan yang diterima kepala daerah serta wakilnya setiap bulan tidak sama.

"Kalau untuk bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total, tunjangan juga masuk," ungkapnya. 

Lebih jelas, terkait regulasi pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved