Kompak Tidak Ambil Gaji, Bupati-Wabup Jombang Akan Sumbangkan ke Masyarakat Yang Membutuhkan
Teknisnya, gaji yang akan ia terima akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tahun pertama menjabat, Bupati Jombang Warsubi tidak akan mengambil gajinya sebagai kepala daerah. Ia justru menyumbangkan seluruh gajinya kepala masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Nantinya, penyaluran gaji Warsubi bakal dilakukan lewat Badan Amil Zakat (Baznas) Jombang. Warsubi dalam keterangannya menyatakan jika inisiasi itu muncul ketika ia menerima audiensi dengan Baznas.
"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini saya serahkan semua gaji saya," kata Warsubi dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/3/2025).
Melalui Baznas, gaji Warsubi di tahun pertama menjabat kepala daerah akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Meskipun begitu, ia belum menjelaskan rinci nominal maupun tunjangan yang nantinya akan diberikan karena bulan ini ia belum menerima gaji.
"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Teknisnya, gaji yang akan ia terima akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas.
Selain Warsubi, hal serupa juga berlaku bagi Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin Yazid. Gus Salman juga menyumbangkan seluruh gajinya ke masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang, M Nashrulloh menjelaskan bahwa total gaji bersih pejabat daerah meliputi gaji pokok, tunjangan yang diterima kepala daerah serta wakilnya setiap bulan tidak sama.
"Kalau untuk bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total, tunjangan juga masuk," ungkapnya.
Lebih jelas, terkait regulasi pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993. *****
Bupati Jombang Warsubi
Wabup Jombang KH Salmanudin Yazid
Bupati Jombang tidak terima gaji
Baznas
bupati sumbangkan gaji ke masyarakat
BPKAD Jombang
rincian gaji Bupati Jombang
Jombang
SPPG Baru Dibuka di Tambakberas Jombang, BGN Sinergi dengan Hebitren |
![]() |
---|
Bandeng Olahan Warga Jombang Ini Merambah Hingga Malaysia, Andalkan Pemasaran Via Medsos |
![]() |
---|
Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, DPRD Akan Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Buruh Reaksi Keras Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan, Ketua DPRD Jombang Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Kini Ada IPAL di Sentra Tahu Kabupaten Jombang, Target Tekan 77 Persen Polusi Organik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.