Berita Viral

Akhir Nasib Eks Karyawan Hibisc Fantasy yang Dimarahi Dedi Mulyadi karena Tagih Gaji, Mau Ditransfer

Begini lah akhir nasib eks karyawan Hibisc Fantasy setelah dimarahi Gubernur Jawa Barat karena meminta kompensasi gaji.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews bogor
MARAH - Dedi Mulyadi saat memarahi eks karyawan Hibisc Fantasy yang menagih gaji pada Kamis (27/3/2025). Begini nasib eks karyawan itu sekarang. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sempat meminta agar JLJ membongkar sendiri area wisata yang di luar ketentuan.  

Namun, hal itu tak dilakukan hingga akhirnya dilakukan penyegelan. 

“Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini." 

"Saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak,” ucapnya. 

Dia memastikan penindakan di kawasan Puncak, Bogor, akan dilakukan terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk perusahaan milik daerah. 

"Kita kasih contoh ke seluruh warga Jawa Barat,” katanya. 

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pengelola telah diberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar. 

Namun, perintah tersebut tidak diindahkan. 

“Karena tidak dibongkar sendiri, saya perintahkan pembongkaran mulai hari ini,” tegas Dedi. 

Dalam proses penyegelan, petugas memasang plang peringatan serta garis kuning sebagai tanda larangan melintas. 

Menurut Dedi, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmennya untuk menegakkan aturan, meskipun yang melanggar adalah BUMD milik pemerintah provinsi. 

"Saya tidak segan meskipun ini BUMD milik Pemprov Jabar. Kita harus memberikan contoh bahwa yang melanggar harus ditindak," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Eks Hibisc Fantasy Soal Janji Kompensasi: H-3 Mau Lebaran, Tak Punya Apa-apa"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved