Berita Viral

Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak

Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap mengejar penunggak.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Egadia Birru dan Tribunnews
IKUTI DEDI MULYADI - (kiri) Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (kanan) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku. 

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved